MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Kamis, 19 April 2018

Kapolres Kabulkan Penangguhan Penahanan 9 Tersangka Petugas Lapas Lembata


Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus 
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, mengabulkan permohonan Blasius Dogel Lejap, penasihat hukum sembilan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata.
Permohonan Blasius Dogel adalah menangguhkan penahanan sembilan petugas lapas tersebut. Pasalnya, para petugas itu merupakan mentor (instruktur) bagi petugas lainnya di lapas tersebut.
Hal itu disampaikan Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus, ketika ditemui Pos- Kupang.Com di mapolres setempat, Rabu (4/4/2018).
Dikatakannya, penangguhan penahanan tersebut dilakukan Kapolres Janes sebelum Hari Raya Paskah 2018 lalu. Langkah itu dilakukan setelah Kapolres mempertimbangkan berbagai hal terkait tindak penganiayaan yang dilakukan petugas lapas sehingga mengakibatkan Pati Leu meninggal dunia.
Menurut Wakapolres Riwu Lambertus, setelah dibebaskan dari dari sel, petugas lapas itu menjalani tahanan kota. Mereka wajib lapor sekali seminggu, yakni setiap hari Kamis.
"Jadi mereka sudah ditangguhkan penahanannya dan sekarang menjalani tahanan kota. Setiap hari Kamis, para petugas lapas itu lapor diri di Mapolres Lembata," ujarnya.
Dia yakin para petugas lapas itu tidak lagi melakukan tindakan tak terpuji di dalam lapas Lembata sebagaimana dikhawatirkan banyak kalangan.
Masyarakat juga, lanjut Wakapolres, tak perlu cemas akan penangguhan penahanan itu. Sebab Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi dan penasihat hukum, Blasius Dogel Lejap menjadi jaminannya. (*)



Share:

Blasius Bersuara Tegas dan Keras. Ini yang Dia Minta Kepada Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
Blasius Dogel Lejap, SH
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Blasius Dogel Lejap bersuara tegas saat bertemu Irfandi Abdullah bersama adiknya, Awaludin Al Islam, di Mapolres Lembata, Sabtu (24/3/2018). Dia meminta Irfandi cs agar bercerita jujur kepada dirinya.
"Saya ini penasihat hukum kalian. Jadi kalian harus bercerita secara jujur kepada saya. Kalau kalian jujur, maka saya juga akan melakukan pembelaan secara baik. Tapi kalau sebaliknya tidak jujur, maka itu risiko kalian sendiri. Paham?"
Kalimat Blasius itu membuat Irfandi dan Awalludin mengangkat wajah dan menatapnya. Irfandi terlihat agak gugup begitu juga adiknya. Tapi sesaat kemudian Irfandi lantas menceritakan kisah hingga akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel bersama adiknya.
Dia mengatakan, baru dua kali mencuri barang elektronik di Lewoleba. Saat melakukan aksinya ia selalu bersama adiknya Awaludin. "Saya yang mengajak adik untuk mencuri," tuturnya.
Kelihaian mencuri itu, lanjut dia, sudah dilakukan sejak ia masih tinggal di Kolontobo, Ile Ape. Tapi pencurian yang dilakukan saat itu masih kecil-kecilan. Begitu juga adiknya, Awalludin. Biasa mengambil rokok di kios saat berpura-pura hendak berbelanja.
Mendengar itu, Blasius lantas bertanya, apakah Anda suka mencuri? Apakah Anda pernah membayangkan bagaimana perasaan seseorang bila mereka kehilangan barang miliknya? Anda harus tahu bahwa setiap barang yang kalian curi, itu dibeli dengan uang hasil kerja keras pemilik barang tersebut.
Mendengar itu, baik Irfandi maupun Awalludin menundukkan kepala. Mereka tampak tak kuat mengangkat wajah kemudian menatap mata Blasius.
Pada kesempatan itulah Blasius kemudian meminta agar keduanya harus punya tekad untuk menghentikan tindakan itu mulai sekarang juga. Artinya, setelah tertangkap dan kini diproseshukumkan, kliennya itu harus memanfaatkan moment tersebut untuk sadar dari perbuatan terkutuk itu.
Apabila Irfandi mengaku menggunakan batu jimat saat mencuri, maka mulai sekarang harus ada komitmen untuk membuang batu jimat itu demi kebaikan diri.
"Saya harap supaya buang batu jimat itu sekarang juga. Batu jimat itu tidak akan membawa Anda menjadi kaya raya. Malah sebaliknya Anda akan susah karena benda jimat tersebut. Saya harap ini harus disadari," ujarnya.
Mendengar pesan tersebut, Irfandi tampak mengangguk-anggukkan kepala. Ia sepertinya sadar bahwa tindakan yang dilakukanya hingga membawanya ke balik jeruji besi, adalah perbuatan karena kekuatan mistik yang bercokol dalam batu jimat pemberian ayahnya.
Hanya saja Irfandi tidak mengungkapkan apakah mau membuang benda jimat tersebut atau tidak. Karena bila hendak dibuang maka hal tersebut harus melewati tata cara (ritual) tersendiri. Dan itu tentunya berhubungan dengan ayahnya sendiri. (*)

Share:

Ini yang Jadi Pertimbangan Kapolres Lembata Kabulkan Permohonan Blasius Dogel Lejap

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penyidik yang menangani kasus kematian Pati Leu di Lapas Kelas III Lembata, telah mengajukan telaahan kepada Kapolres AKBP Janes Simamora, terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum sembilan tersangka, Blasius Dogel Lejap.
"Surat dari penasihat hukum para tersangka sudah kami terima. Penyidik juga sudah mengajukan telaahan dan pertimbangan bagi Kapolres untuk menanggapi surat permohonan penangguhan penahanan para tersangka. Jadi kita tunggu saja perkembangan ke depan," kata Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, kepada Pos-Kupang.Com di Lewoleba, Sabtu (24/3/2018).
Dikatakannya, saat ini Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora masih berada di luar daerah. Kapolres Janes sedang bertugas ke Kupang untuk suatu urusan dinas penting.
Karena itu, lanjut dia, Kapolres Janes belum menanggapi surat permohonan yang diajukan Blasius Dogel Lejap. Meski belum ditanggapi, katanya, tapi penyidik sudah mengajukan telaahan sekaligus pertimbangan tentang perlu tidaknya sembilan tersangka itu ditangguhkan penahanannya.
Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.Com di Mapolres Lembata, menyebutkan, penangguhan penahanan itu masih dalam pertimbangan Kapolres Janes. Kapolres masih memikirkannya secara matang sebelum mengambil keputusan untuk menjawabi surat permohonan penasihat hukum.
Seperti apa pertimbangan kapolres, itu belum diketahui sama sekali. Tapi bila para tersangka ditangguhkan penahanannya, maka ada pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi bila mereka berada di luar tahanan.
Misalnya, para tersangka itu bisa saja melampiaskan emosi kepada para narapidana yang menjadi saksi atas kasus kematian Pati Leu di dalam Lapas Kelas III Lembata.
Apalagi dalam rekonstruksi di Lapas baru-baru ini, para saksi yang adalah terpidana di lapas tersebut juga membantah sejumlah keterangan para tersangka mengenai tindakannya terhadap Pati Leu sebelum korban menemui ajalnya.
Atas informasi tersebut, Syahlan menolak memberikan tanggapan. Dia mengatakan, apa pun pertimbangannya, itu merupakan wewenang Kapolres Janes. Pihaknya tak punya wewenang untuk hal tersebut. (*)
Share: