MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Senin, 20 Agustus 2018

Gugatan Reklamasi Pantai Balauring, Blasius Ledjab: Putusan NO Sama Dengan Gugatan Tidak Dapat Diterima, Bukan Draw

Lewoleba |vivatimur.com–Perjalanan panjang Sidang Gugatan antara masyarakat Dolulolong (Penggugat) Vs Eliaser Yentji Sunur (Tergugat) atas dugaan pelaksanaan “proyek siluman Pemerintah Kabupaten Lembata” reklamasi Pantai Balauring dan pengerjaan jalan wisata lintas Lohu yang diklaim berada dalam wilayah ulayat Desa Dolulolong, Kecamatan Omesuri, serta klaim para Penggugat bahwa proyek tersebut adalah milik pribadi Eliaser Yentji Sunur, telah diputuskan Pengadilan Negeri Lembata, Senin (06/08/2018) melalui Majelis Hakim dengan amar putusan Niet Ontvankelijkeverklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima baik terhadap gugatan konvensi para penggugat maupun rekonvensi  tergugat, menerima Eksepsi tergugat, serta menolak Provisi para Penggugat untuk seluruhnya, termasuk pembebanan biaya perkara. 
Putusan perkara tersebut menjadi perhatian dan polemik di kalangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lembata Pada jumad, (10/8) melakukanKonferensi Pers bertempat di Kuma Resort-Desa Waijarang, yang dihadiri para Awak Media, guna memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada masyarakat atas duduk perkara tersebut.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST yang didampingi Kuasa Hukumnya, Blasius Dogel Ledjap, SH; serta Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Drs. Fransiskus Emi Langoday; Kabag Hukum dan HAM Setda, Yohanes Don Bosco, SH beserta beberapa pejabat eselon 2 lingkup Pemkab Lembata menyampaikan secara resmi keterangan Pemerintah Kabupaten Lembata terkait Perkara Perdata nomor : 8/PDT.G/2018/PN-LBT tertanggal 22 Mei 2018 lalu.
“Dengan penolakan provisi Penggugat untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim maka Pemkab Lembata berpendapat bahwa segala tindakan yang secara tidak sah mengklaim objek sengketa sebagai hak ulayat serta upaya untuk menghentikan objek reklamasi merupakan tindakan melawan hukum”.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa Putusan Niet Ontvankelijkeverklaard  (NO) mengandung arti majelis hakim memandang  bahwa sebuah gugatan cacat secara formil”.
“Dalil-dalil mengenai hak ulayat  merupakan pokok perkara yang tidak menjadi putusan majelis hakim”.
“Reklamasi pantai Balauring merupakan program Pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat”.
“Pemda sedang mempelajari  perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, baik dalam persidangan maupun diluar persidangan, yang mana perbuatan tersebut menyesatkan informasi, mengganggu kegiatan pemerintah serta meresahkan/memprovokasi masyarakat”.
Menjawab pertanyaan Wartawan, Bupati Lembata mengatakan “Pemerintah tentunya tidak akan membuat rakyatnya menderita, sehingga diharapkan masyarakat Desa Dolulolong tidak perlu emosional melihat suatu hal yang dianggap masalah, namun melihat rasionalitas masalah serta jangan mau diprovokasi”.
“Sebenarnya jika pengerjaan jalan wisata lingkar Lohu terlaksana tanpa dihambat, yang menikmatinya juga masyarakat Dolulolong karena lebih mudah aksesnya untuk ke Lewoleba dan pengendara yang melintas juga dapat menikmati keindahan alam pantai serta dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk menangkap peluang ekonomi baru. Kita lihat saja beberapa waktu kedepan seperti apa endingnya” ujar Bupati Lembata.
Buntut dari perkara tersebut, Bupati Lembata secara pribadi telah melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak Penggugat dalam perkara nomor 8/PDT.G tersebut kepada dirinya ke Polda NTT dan saat ini sedang berproses.
Kuasa Hukum Yentji Sunur, Blasius Dogel Ledjap, SH kepada awak media mengatakan “Kami sedang mengkaji dokumen-dokumen terhadap keterangan-keterangan di persidangan yang menyerang Pribadi Bupati Lembata, dan di PoldaNTT beberapa hari ini sedang berproses pemeriksaan para Saksi untuk selanjutnya didalami laporan atas pencemaran nama baik Eliaser Yentji Sunur”.
Blasius melanjutkan “Terkait pemberitaan di media massa dan media sosial (FB) beberapa waktu belakangan bahwa adanya skor imbang (draw) dari keputusan majelis hakim perlu  diklarifikasi, bahwa dalam putusan hakim disebut NO atau gugatan tidak dapat diterima. Dengan kata lain tidak ada kasus. Kalau tidak ada kasus terus apa yang mau dikatakan imbang? Karena buktinya dalam Putusan Majelis hakim juga menghukum pihak Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.897.000,-“ ujarnya.
Sementara itu Bupati Lembata mengatakan “Laporan pidana ke Polda NTT terkait pencemaran nama baik saya tetap berlanjut. Perlu dicatat bahwa tidak ada niat saya secara pribadi untuk menghukum masyarakat, namun hal ini sebagai bentuk pelajaran kepada masyarakat agar kedepan jangan mudah terprovokasi oleh siapapun”.
Terkait putusan Sidang, pemerintah ingin menjelaskan beberapa hal kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi paham.
Pertama, putusan NO (Niet Ontvankelijkeverlaard) mengandung arti majelis hakim memandang sebuah gugatan cacat secara formil.
Kedua, dalil-dalil mengenai hak ulayat merupakan pokok perkara yang tidak menjadi putusan mejelis hakim.
Ketiga, reklamasi pantai Balauring merupakan program pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. “Ini bukan keinginan bupati tetapi sudah melalui musrenbang kecamatan dan sudah diusulkan kepada pemerintah daerah,” tandas Bupati Sunur, seraya menambahkan, pantai Balauring berpontesi abrasi sehingga pantai Balauring menjadi prioritas pembangunan.
Keempat, Pemerintah Daerah sedang mempelajari perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu baik dalam persidangan maupun di luar persidangan, yang mana perbuatan tersebut menyesatkan informasi, mengganggu pemerintahan serta meresahkan/memprovokasi masyarakat.
Untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, Pemerintah Daerah menghimbau, baik kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara a duo maupun masyarakat umum, agar Tidak melakukan tindakan-tindakan sepihak yang tidak sah, yang dapat menimbulkan polemik atau konflik dalam masyarakat
Share:

0 komentar:

Posting Komentar