MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Senin, 24 Januari 2022

Setubuhi Anak,  Opa di Ciduk Polisi.

Brigpol Herlita T. I Tallan saat memeriksa tersangka SS

Selasa 25 Januari 2022, Brigpol Herlita T. I Tallan Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata melakukan pemeriksaan terhadap SS ( 61 tahun) karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak  YPP yang saat itu berusia 13 tahun.


Perbuatan Opa tersebut terjadi pada bulan November 2021 di rumah milik Kraeng Nillan, di Desa Laranwutun, Kabupaten Lembata. Opa dalam pengakuannya menerangkan telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali. 

Kepala Media ini Eni Tallan menyampaikan bahwa Opa di jerat dengan pasal 81 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU  jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar