Dalam Amar putusan yang dibacakan pada hari Kamis 23/2/2017 majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut majelis hakim hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, dan meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum perna dihukum.
Menanggapi putusan tersebut JPU Widya Purna Nugraha, SH dan terdakwa melalui Penasehat Hukum Blast D. Lejap, SH menyatakan menerima putusan hakim.
0 komentar:
Posting Komentar