MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Senin, 01 Agustus 2022

Petrus Loman menang dalam sengketa tanah di Merdeka



Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tanah di Desa Merdeka antara Petrus Loman melawan Kristoforus Sebastianus Sabon Wahon dkk telah mengeluarkan putusan sebagaimana termuat dalam aplikasi e_court tertanggal 29 Juli 2022.


Putusan  dengan Nomor 81/ PDT/2022/ PT Kupang akhirnya memenangkan Penggugat atas nama Petus Loman dkk.

Sebagai informasi sengketa tanah seluas 5.230 meter persegi tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Lembata sejak tahun 2021 dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Lembata sebelumnya Petrus Loman juga dinyatakan menang oleh majelis hakim.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Boby Wahon bersaudara melalui kuasa hukumnya Juprians Lamablawa, Emanuel Blida Wahon dan Rafael Amaraya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan bandingnya akhirnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata.

Terhadap putusan tersebut kuasa hukum Petrus Loman, Blasius Dogel Lejap, SH kepada media ini menyampaikan bahwa dengan adanya putusan tetsebut telah menunjukan bahwa obyek sengketa tersebut adalah milik dari Matias Sinu Puatudeq yang merupakan bapak dari Petrus Loman, dan penguasaan tanah yang selama ini dilakukan oleh Boby Wahon dan Iren Wahon sebagai ahli waris dari FX Wahon merupakan perbuatan melawan hukum.

Owner D & D Law Office yang beralamat di WKC tersebut menyampaikan bahwa apabila dalam waktun14 hari pihak tergugat tidak mengajukan kasasi maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan apabila telah berkekuatan hukum tetap maka upaya hukum selanjutnya dari pihak penggugat adalah membuat laporan ke Polres Lembata karena adanya dugaan tindak pidana penyerobotan  tanah yang dilakukan oleh para tergugat mengingat obyek sengketa telah bersertifikat hak milik sejak tahun 2007.







Share: