MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Kamis, 12 Juli 2018

Nilai Hakim Tidak Bernyali, Kuasa Hukum Yentji Sunur: Kami Miliki Surat Penolakan Atas Hak Ulayat


LEWOLEBA, aksiterkini.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Masyarakat Adat Dolulolong melawan Eliaser Yentji Sunur dalam Perkara Nomor Register : 8/Pdt.G/2018/PN/LBT bakal seru. Kuasa hukum Eliaser Yentji Sunur (EYS) mulai bernyanyi. Selain menilai hakim tidak bernyali, kuasa hukum EYS juga mengklaim mengantongi surat penolakan warga atas pengakuan hak ulayat.

“Nyanyian” penasehat hukum EYS itu berawal dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lewaleba, Selasa (5/6/2018). Ketika itu, EYS tidak hadir. Begitu pula ketua tim penasehat hukumnya, Meridian Dado, SH. Yang hadir hanya anggota tim penasehat hukum, Blasius Dogel Lejab, SH. Namun Blasius Dogel Ledjab tidak dapat beracara karena “diusir” keluar ruang sidang oleh majelis hakim, bersama Emanuel Belida Wahon, SH dari tim penasehat hukum Masyarakat Adat Dolulolong sebagai penggugat.

Kedua advokat muda Lembata ini disuruh keluar lantaran tidak dapat menunjukkan kartu advokat dan berita acara sumpah yang asli. Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi, SH, MH meminta keduanya kembali untuk melengkapi dokumen agar bisa memastikan tentang keabsahan keduanya sebagai pengacara.

Keduanya tidak melakukan protes. Mereka berdua meninggalkan ruang sidang dengan tenang. Namun, kepada media, Blasius Dogel Lejab justeru memandang “pengusiran” oleh hakim merupakan hal aneh dalam perkara perdata. Sebab, sebelum pengacara yang beracara sudah melakukan registrasi surat kuasa di Panitra dengan melampirkan Surat Kuasa, foto kopi Kartu Tanda Pengenal Advookat (KTPA) yang masih berlaku dan Berita Acara Sumpah (BAS) .
Menurut Blasius Dogel Ledjab, tidak ada aturan bagi pengacara untuk menujukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) yang asli di muka hakim. “Hakim pun menyebutkan demikian, namun sepertinya majelis hakim tidak bernyali dan meminta sidang tersebut ditunda. Mungkin karena melihat ruang sidang dipenuhi pengunjung,” ungkap penasehat EYS ini

 Sebagai kuasa hukum EYS, dia mempertanyakan keabsahan legalitas Hak Ulayat Dolulolong yang saat ini menjadi pihak penggugat. Pasalnya, kata dia, sejak Lembata menjadi daerah otonomi, belum ada keputusan kepala daerah yang menetapkan suatu tempat/lokasi tertentu menjadi wilayah hak ulayat sekelompok masyarakat hukum adat.

Untuk mendapatkan pengakuan terhadap hak ulayat, papar dia, diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Di Kawasan Tertentu. Pasal 5 ayat 1 Permen tersebut menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat atau masyarakat yang berada di kawasan tertentu mengajukan permohonan kepada bupati/walikota atau gubernur.

Permohonan tersebut diajukan oleh kepala adat atau perwakilan masyarakat yang berada di kawasan tertentu dengan dilengkapi syarat-syarat antara lain: (1) Riwayat masarakat hukum adat/ riwayat tanahnya, apabila pemohonnya adalah masyarakat hukum adat, (2) riwayat penguasaan tanah paling kurang 10 tahun atau lebih secara berturut-turut, apabila pemohonnya berasal dari kawasan tertentu,(3) Foto kopi kartu identitas/ akta pendirian koperasi, unit bagian dari desa, atau kelompok masyarakat lainnnya, (4) Surat keterangan dari kepala desa atau nama lain yang serupa dengan itu.

Hingga saat ini, sambung Blasius, “Masyarakat
 Dolulolong belum pernah mengajukan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lembata untuk mendapatkan penetapan pengakuan hak ulayat dari negara sebagaimana amanat pasal 2 permendagri No 52 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang produknya dalam bentuk keputusan kepala daerah termuat dalam Permendagri No 52 tahun 2014 pasal 6 ayat 2”.

Berdasar peraturan itu, Blasius Dogel Ledjab menegaskan bahwa para penggugat tidak memiliki hak sebagai penggugat dan mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona. Yaitu, pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu dan tentunya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkkan putusan terhadap perkara tersebut.

“Jika penggugat mengklaim memiliki surat keterangan pengakuan hak ulayat, yang ditandangani pemerintah desa dan mengetahui camat setempat, bagi kami, dokumen ini belum final dan prematur. Kami juga miliki surat penolakan dari warga setempat atas pengakuan hak ulayat. Tentunya akan kita uji bersama dalam persidangan,” tandas Blasius Dogel Ledjab.
Terkait perkara a quo subyek tergugat dalam gugatan, menurut Blasius, tidak jelas karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang termuat dalam DIPA Kementerian Desa, Pembanguanan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembanguan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2018 Nomor  067.06.1.350454/2018.

 Sehingga, menurut dia, seharusnya Kementerian Desa, dan Transmigrasi RI Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dan PT. Mata Air Samudra Indonesia sebagai kontraktor pengerjaan Proyek, dan Pemerintah Kabupaten Lembata menjadi pihak tergugat, dan bukan EYS secara pribadi.(sius/fre)
Share: