MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Kamis, 19 April 2018

Ini yang Jadi Pertimbangan Kapolres Lembata Kabulkan Permohonan Blasius Dogel Lejap

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penyidik yang menangani kasus kematian Pati Leu di Lapas Kelas III Lembata, telah mengajukan telaahan kepada Kapolres AKBP Janes Simamora, terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum sembilan tersangka, Blasius Dogel Lejap.
"Surat dari penasihat hukum para tersangka sudah kami terima. Penyidik juga sudah mengajukan telaahan dan pertimbangan bagi Kapolres untuk menanggapi surat permohonan penangguhan penahanan para tersangka. Jadi kita tunggu saja perkembangan ke depan," kata Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, kepada Pos-Kupang.Com di Lewoleba, Sabtu (24/3/2018).
Dikatakannya, saat ini Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora masih berada di luar daerah. Kapolres Janes sedang bertugas ke Kupang untuk suatu urusan dinas penting.
Karena itu, lanjut dia, Kapolres Janes belum menanggapi surat permohonan yang diajukan Blasius Dogel Lejap. Meski belum ditanggapi, katanya, tapi penyidik sudah mengajukan telaahan sekaligus pertimbangan tentang perlu tidaknya sembilan tersangka itu ditangguhkan penahanannya.
Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.Com di Mapolres Lembata, menyebutkan, penangguhan penahanan itu masih dalam pertimbangan Kapolres Janes. Kapolres masih memikirkannya secara matang sebelum mengambil keputusan untuk menjawabi surat permohonan penasihat hukum.
Seperti apa pertimbangan kapolres, itu belum diketahui sama sekali. Tapi bila para tersangka ditangguhkan penahanannya, maka ada pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi bila mereka berada di luar tahanan.
Misalnya, para tersangka itu bisa saja melampiaskan emosi kepada para narapidana yang menjadi saksi atas kasus kematian Pati Leu di dalam Lapas Kelas III Lembata.
Apalagi dalam rekonstruksi di Lapas baru-baru ini, para saksi yang adalah terpidana di lapas tersebut juga membantah sejumlah keterangan para tersangka mengenai tindakannya terhadap Pati Leu sebelum korban menemui ajalnya.
Atas informasi tersebut, Syahlan menolak memberikan tanggapan. Dia mengatakan, apa pun pertimbangannya, itu merupakan wewenang Kapolres Janes. Pihaknya tak punya wewenang untuk hal tersebut. (*)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar