MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Senin, 20 Agustus 2018

Pemkab LEMBATA Ingatkan Masyarakat DOLULOLONG : Jangan Mau Diprovokasi

WartaNTT.com, LEMBATA – Perseteruan panjang antara masyarakat Dolulolong (Penggugat) Vs Eliaser Yentji Sunur (Tergugat) atas dugaan pelaksanaan “proyek siluman PemKab Lembata” reklamasi Pantai Balauring dan pengerjaan jalan wisata lintas Lohu yang diklaim berada dalam wilayah ulayat Desa Dolulolong, Kecamatan Omesuri, serta klaim para Penggugat bahwa proyek tersebut adalah milik pribadi Eliaser Yentji Sunur, telah diputuskan Pengadilan Negeri Lembata, Senin (06/08/2018) melalui Majelis Hakim dengan amar putusan NietOntvankelijkeverklaard (NO) atau gugatantidak dapat diterima baik terhadap gugatan konvensi maupun rekonvensi para Penggugat, menerima Eksepsi tergugat, serta menolak Provisi para Penggugat untuk seluruhnya, termasuk pembebanan biaya perkara.
Menyadari bahwa putusan perkara tersebut menjadi perhatian dan polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Lembata, Jumat (10/08/2018) Pemerintah Kabupaten Lembata gelar Konferensi Pers bertempat di Kuma Resort-Desa Waijarang, yang dihadiri belasan jurnalis media cetak, elektronik dan online guna memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada masyarakat atas duduk perkara tersebut.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST yang didampingi Kuasa Hukumnya, Blasius Dogel Ledjap, SH; serta Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra,Drs. Fransiskus Emi LangodayKabag Hukum dan HAM SetdaYohanes Don Bosco, SH beserta beberapa pejabat eselon 2 lingkup Pemkab Lembata menyampaikan secara resmi keterangan Pemerintah Kabupaten Lembata terkait Perkara Perdata nomor :8/PDT.G/2018/PN-LBT tertanggal 22 Mei 2018 lalu.
 “Dengan penolakan provisi Penggugat untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim maka Pemkab Lembata berpendapat bahwa segala tindakan yang secara tidak sah mengklaim objek sengketa sebagai hak ulayat serta upaya untuk menghentikan objek reklamasi merupakan tindakan melawan hukum”.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa Putusan NietOntvankelijkeverklaard  (NO) mengandung arti majelis hakim memandang  bahwa sebuah gugatan cacat secara formil”.
Dalil-dalil mengenai hak ulayat  merupakan pokok perkara yang tidak menjadi putusan majelis hakim.
Reklamasi pantai Balauring merupakan program Pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Pemda sedang mempelajari  perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, baik dalam persidangan maupun diluar persidangan, yang mana perbuatan tersebut menyesatkan informasi, mengganggu kegiatan pemerintah serta meresahkan/memprovokasi masyarakat.
Untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, Pemkab Lembata menghimbau agar pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut serta masyarakat umumnya untuk tidakmelakukan tindakan sepihak yang tidak sah yang dapat menimbulkan polemik/konflik dalam masyarakat” imbuh Bupati Lembata.
Menjawab pertanyaan Wartawan, Bupati Lembata mengatakan “Pemerintahtentunya tidak akan membuat rakyatnya menderita, sehingga diharapkan masyarakat Desa Dolulolong tidak perlu emosional melihat suatu hal yang dianggap masalah, namun melihat rasionalitas masalah serta jangan mau diprovokasi.
“Sebenarnya jika pengerjaan jalan wisata lingkar Lohu terlaksana tanpa dihambat, yang menikmatinya juga masyarakat Dolulolong karena lebih mudah aksesnya untuk ke Lewoleba dan pengendara yang melintas juga dapat menikmati keindahan alam pantai serta dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk menangkap peluang ekonomi baru. Kita lihat saja beberapa waktu kedepan seperti apa endingnya” ujar Bupati Lembata.
Buntut dari perkara tersebut, Bupati Lembata secara pribadi telah melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak Penggugat dalam perkara nomor8/PDT.G tersebut kepada dirinya ke Polda NTT dan saat ini sedang berproses.
Kuasa Hukum Yentji Sunur, Blasius Dogel Ledjap, SH kepada awak media mengatakan “Kami sedang mengkajidokumen-dokumen terhadap keterangan-keterangan di persidangan yang menyerang Pribadi Bupati Lembata, dan di PoldaNTT beberapa hari ini sedang berproses pemeriksaan para Saksi untuk selanjutnya didalami laporan atas pencemaran nama baik Eliaser Yentji Sunur”.
Blasius melanjutkan “Terkait pemberitaan di media massa dan media sosial (FB) beberapa waktu belakangan bahwaadanya skor imbang (draw) dari keputusan majelis hakim perlu diklarifikasi, bahwa dalam putusan hakim disebut NO atau gugatan tidak dapat diterima. Dengan kata lain tidak ada kasus. Kalau tidak ada kasus terus apa yang mau dikatakan imbang? Karena buktinya dalam Putusan Majelis hakim juga menghukum pihak Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.897.000,-“ ujarnya.
Sementara itu Bupati Lembata mengatakan “Laporan pidana ke Polda NTT terkait pencemaran nama baik sayatetap berlanjut. Perlu dicatat bahwa tidak ada niat saya secara pribadi untuk menghukum masyarakat, namun hal inisebagai bentuk pelajaran kepada masyarakat agar kedepan jangan mudah terprovokasi oleh siapapun.
“Pihak kami sedang menggali informasi untuk mencaritahu oknum dibelakang yang menggerakan masyarakat karena diyakini bahwa masyarakat Dolulolongtidak akan melakukan tindakan tidak terpuji” ujarnya.  (Kris Kris)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar