MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Kamis, 28 Desember 2017

Prosedur Jika Sertifikat Tanah Hilang


Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997). Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997).
Selain itu, yang perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini (Pasal 59 PP 24/1997):
a.    Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
b.    Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
c.    Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional, disebutkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti, sebagai berikut:
Persyaratan
1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.    Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5.    Fotocopy sertipikat (jika ada)
6.    Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7.    Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Waktu
40 (empat puluh) hari
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5.    Pengumuman di surat kabar
Sebelum memecah sertifikat tersebut, terlebih dahulu Anda mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut atas dasar pewarisan. Dalam Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 dikatakan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, ahli waris wajib menyerahkan kepada Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut:
a.    sertifikat hak yang bersangkutan;
b.    surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
c.    surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Lebih lanjut mengenai prosesnya, dapat dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian setelah itu, dapat dilakukan pemecahan sertifikat berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 48 PP 24/1997. Pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut (Akta Pembagian Hak Bersama). Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan (para ahli waris), satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Lebih rinci mengenai persyaratan untuk pemecahan sertifikat, dapat dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional
Share: