MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Selasa, 02 November 2021

Uka Bakayo, Menang dalam Sengketa Tanah Waiara Ile Ape

 Blasius Boli Bakayo alias Uka Bakayo menang dalam perkara tanah yang terletak di Waiara, Desa Muruona Kabupaten Lembata.

Kepada media ini Blasius Dogel Lejap, SH, kuasa hukum Uka Bakayo menjelaskan bahwa sengketa tanah yang terdaftar dengan nomor Perkara 27/ PDT.G/2020/ PN Lbt tersebut digugat oleh Petrus Tena Saban melalui kuasa Hukumnya Yohanes D. Tukan, SH dan Alfonsius Hilarius Ase, S, H., M. Hum dari kantor pengacara YDT & Rekan yang beralamat di Maumere Kabupaten Sikka.

Lebih lanjut Blast D. Lejap SH, Advokat dari D & D Law Office menyebutkan bahwa dalam dalil gugatan Penggugat Petrus Tena Saban  menyebutkan obyek sengketa tersebut diperoleh melalui Ana Hibu anak dari Laba Holo pada tahun 1987 sementara dalam fakta persidangan terungkap bahwa bidang tanah obyek sengketa tersebut sebelum diserahkan oleh Ana Hibu kepada Petrus Tena Saban, tanah tersebut sudah terlebih dahulu diserahkan oleh ayah dari Ana Hibu bernama Laba Holo pada tahun 1960.

Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana tersebut diatas maka majelis hakim yang pimpin oleh Triadi Agus Purwanto, SH., M.H dalam putusan menolak gugatan penggugat.

Perjuangan Tena Saban tidak sampai ditingkat pertama untuk mempertahankan obyek sengketa yang terdapat sumur bor tersebut, upaya hukum bandingpun telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Kupang namun upaya Tena Saban harus kandas dengan putusan Pengadilan Tinggj Kupang No 156/ PDT/2021/PT KPG tertanggal 13 Oktober 2021 yang dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 27/PDT.G / 2020/ PN Lbt tertanggal 12 Juli 2021.  

Menurut informasi yang dihimpun media ini, penggugat Petrus Tena Saban akan mengajukan upaya hukum kasasi untuk menguji putusan pengadilan Lembata tersebut dalam jangka waktu yang diberikan selama 14 hari mendatang.  Sementara Uka Bakayo saat dihubungi media ini menyebutkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Tena Saban merupakan haknya namun yang harus dipikirkan adalah kondisi ekonomi disaat  pandemi seperti ini seraya mengharapkan agar Tena Saban tidak mengajukan upaya hukum kasasi agar dapat segera mengolah tanah sengketa yang selama ini menjadi lahan tidur.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar