MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Sabtu, 25 Februari 2017

Posbakum PN Lembata Hadir Untuk Masyarat Tidak Mampu

PN Lembata dan DPC PERADI RUTENG sepakat melakukan kerja sama Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata. Hal ini terbukti dengan ditandatangani MoU antara kedua pihak. Pihak DPC PERADI Ruteng yang diwakili Blasius Dogel Lejap, SH dan pihak PN Lembata diwakili oleh Ari Wahyu Irawan, SH, MH selaku ketua pengadilan.

Inti dari kesepakatan tersebut antara lain; pihak pertama yaitu PN Lembata wajib menyiapkan ruangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas bantuan hukum bagi pihak kedua selaku pemberi bantuan hukum.

Aktivitas bantuan hukum yang dimaksud adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yaitu orang miskin dan kelompok  orang miskin, meliputi menjalakan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum sebagaimana diatur oleh UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.


Piket bantuan hukum dilaksanakan selama tahun angaran 2017 setiap hari Selasa dan Kamis, jam 09.00-12.00 waktu setempat.
Share:

Setubuhi Anak, Edu di Vonis Sembilan Tahun

Majelis hakim dalam perkara No 1/ Pid. sus/ 2017/ PN. Lbt yang diketuai Yogi Dulhadi, SH  dan hakim anggota Afhan Rizal Alboneh, SH  dan Artha Ario Putranto, SH menjatuhkan putusan terhadap terdakawa Eduardus Enga dengan pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuan terhadap anak Martina Kewa di Desa Paubokol, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.

Dalam Amar putusan yang dibacakan pada hari Kamis 23/2/2017 majelis hakim berpendapat bahwa  perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut majelis hakim hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, dan meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum perna dihukum.

Menanggapi putusan tersebut JPU Widya Purna Nugraha, SH dan terdakwa melalui Penasehat Hukum Blast D. Lejap, SH menyatakan menerima putusan hakim.
Share:

Lembata Darurat Persetubuan Anak

Awal tahun ini sudah Enam perkara persetubuan anak dibawa umur yang digelar di Pengadilan Negeri Lembata. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus meningkat seperti tahun 2016 dimana PN Lembata sudah menghukum puluhan kasus pidana khusus anak yang ancamannya paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun subsider 5 miliard rupiah sebagaimana diatur dan diancam dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan oleh Blast D. Lejap, SH, advokat piket di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Lembata.
ilustrasi
Meski demikian pemerintah Kabupaten Lembata melalui dinas terkait jarang melakukan sosialisasi UU perlindungan anak di sekolah -sekolah. Dinsos lebih sering mengikuti proses persidangan di PN sebagai penonton padahal diluar sana masih banyak anak-anak yang menantikan sentuhan sebagaimana disampaikan oleh pemerhati anak Bibiana Rianghepat kepada media ini.
Yogi Dulhadi, SH ketua majelis hakim dalam perkara No 3/ Pid. Sus/2017/ PN Lbt dalam ruang sidang pekan lalu menyampaikan kekesalannya terhadap fenomena persetubuan anak di Lembata. Ini terbukti dengan beberapa kasus yang ditanganinya keluarga korban sepertinya membiarkan karena malu untuk melapor kepada aparat berwajib sehingga tidak ada efek jerah bagi pelaku kejahatan
Share: