MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Kamis, 19 April 2018

Kapolres Kabulkan Penangguhan Penahanan 9 Tersangka Petugas Lapas Lembata


Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus 
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, mengabulkan permohonan Blasius Dogel Lejap, penasihat hukum sembilan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata.
Permohonan Blasius Dogel adalah menangguhkan penahanan sembilan petugas lapas tersebut. Pasalnya, para petugas itu merupakan mentor (instruktur) bagi petugas lainnya di lapas tersebut.
Hal itu disampaikan Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus, ketika ditemui Pos- Kupang.Com di mapolres setempat, Rabu (4/4/2018).
Dikatakannya, penangguhan penahanan tersebut dilakukan Kapolres Janes sebelum Hari Raya Paskah 2018 lalu. Langkah itu dilakukan setelah Kapolres mempertimbangkan berbagai hal terkait tindak penganiayaan yang dilakukan petugas lapas sehingga mengakibatkan Pati Leu meninggal dunia.
Menurut Wakapolres Riwu Lambertus, setelah dibebaskan dari dari sel, petugas lapas itu menjalani tahanan kota. Mereka wajib lapor sekali seminggu, yakni setiap hari Kamis.
"Jadi mereka sudah ditangguhkan penahanannya dan sekarang menjalani tahanan kota. Setiap hari Kamis, para petugas lapas itu lapor diri di Mapolres Lembata," ujarnya.
Dia yakin para petugas lapas itu tidak lagi melakukan tindakan tak terpuji di dalam lapas Lembata sebagaimana dikhawatirkan banyak kalangan.
Masyarakat juga, lanjut Wakapolres, tak perlu cemas akan penangguhan penahanan itu. Sebab Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi dan penasihat hukum, Blasius Dogel Lejap menjadi jaminannya. (*)



Share:

0 komentar:

Posting Komentar