MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Kamis, 28 Desember 2017

Prosedur Jika Sertifikat Tanah Hilang


Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997). Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997).
Selain itu, yang perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini (Pasal 59 PP 24/1997):
a.    Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
b.    Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
c.    Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional, disebutkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti, sebagai berikut:
Persyaratan
1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.    Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5.    Fotocopy sertipikat (jika ada)
6.    Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7.    Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Waktu
40 (empat puluh) hari
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5.    Pengumuman di surat kabar
Sebelum memecah sertifikat tersebut, terlebih dahulu Anda mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut atas dasar pewarisan. Dalam Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 dikatakan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, ahli waris wajib menyerahkan kepada Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut:
a.    sertifikat hak yang bersangkutan;
b.    surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
c.    surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Lebih lanjut mengenai prosesnya, dapat dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian setelah itu, dapat dilakukan pemecahan sertifikat berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 48 PP 24/1997. Pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut (Akta Pembagian Hak Bersama). Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan (para ahli waris), satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Lebih rinci mengenai persyaratan untuk pemecahan sertifikat, dapat dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional
Share:

Senin, 20 November 2017

Dinilai menipu, Thomas Tubun di Laporkan ke Polisi

Vinsen Kerong saat diperksa Penyidik Polres Lembata
Pada hari ini Selasa 21/11 di ruang penyidik pidana umum Polres Lembata dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dugaan penipuan dan penggelapan satu batang gading yang dilakukan oleh Thomas Tubun di Desa Jontona -Lembata.

Pemeriksaan saksi ini lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh Hendrikus Hore sebagai korban.

Vinsen Kerong dalam kesaksian menyebutkan bahwa Gading tersebut diberikan sebagai bagian dari kesepakatan adat agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Stanis Zidan Beda terhadap Maria Wilhelmina Pria dilanjutkan ke diversi. Kesepakatan adat tersebut telah dilakukan antara kedua pihak pada 25 Juli silam telah dilakukan secara kekeluargaan namun pada tanggal 26 Juli setelah Gading itu diserahkan, kedua bela pihak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata untuk melakukan diversi, namun pada saat itu pihak korban menolak kesepakatan tertanggal 25 Juli dengan alasan ukuran gading yang diserahkan tidak sesuai dengan ukuran yang diminta.

Kasuspun terus berlanjut hingga sidang dipengadilan dalam perkara No. 2 Pid Sus Anak/ 2017/ PN Lbt yang dalam perkara tersebut Terdakwa Anak Stanis Zidan Beda divonis bersalah dan dipenjara selama 2 tahun 3 bulan.

Lebih lanjut Vinsen Kerong menyebutkan bahwa Thomas Tubun Cs, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk mengambil Gading milik Hendrikus Hore dengan menjanjikan kebebasan bagi anak Stanis Zidan Beda. Tindakan tersebut jelas merugikan Hendrikus Hore karena anak nya harus mendekam di rutan dan mengalami kerugian denda adat berupa satu batang Gading senilai Rp. 85.000.000.

Share:

Selasa, 31 Oktober 2017

Hukuman Bagi Pelaku Pencabulan Anak di Jontona

Blast D. Lejap, SH
Yogi Dulhadi, SH, MH, hakim tunggal dalam sidang perkara pidana pencabulan anak menjatuhkan putusan terhadap anak Umir ( nama samaran ) selama 2 tahun 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar ( nama samaran ) sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata tersebut dalam amar putusan menyebutkan bahwa selama 2 tahun terdakwa dibina di LP Anak di Kota kupang mengingat di Kabupaten Lembata tidak ada LP khusus anak, selain menjalankan masa pembinaan tersebut, terdakwa juga diharuskan menjalani pelatihan kerja dibalai latihan kerja selama 3 bulan.

Perlu diketahui bahwa selama persidangan tersebut cukup alot karena pada upaya damai ( diversi ) ditingkat penyidikan telah mencapai mufakat yaitu denda adat berupa satu batang Gading berukuran dua sarung sebagaimana di atur dalam Perdes Jontona. Meski keluarga pelaku telah menyerahkan denda adat namun keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum kepada pelaku.

Blast D. Lejap, SH Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini menyayangkan tindakan keluarga korban yang tidak mematuhi hasil kesepakatan antara kedua pihak dalam upaya diversi, yang mana dalam kesepakatan tersebut keluarga pelaku telah menyerahkan satu batang gading sebagai syarat kasus tersebut tidak dilanjutkan.

 " kami harap Gading tersebut dikembalikan kepada keluarga pelaku mengingat perkara tersebut diproses dipengadilan dan pelaku telah dihukum, apalagi dalam menjatuhkan putusan, hal tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim" ujar Dogel kepada media ini.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Widya Nugraha, SH menuntut 3 Tahun 6 Bulan.

Terhadap putusan tersebut Penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Share:

Kamis, 12 Oktober 2017

Bruno Gorok Leher Kakaknya Sendiri di Desa Karangora, Kecamatan Atadei-Lembata

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA –
Saksi Maria Beni, saat diperiksa oleh Penyidik Pidum Polres Lembata, Brigpol Eny Tallan. Hadir pula penasehat hukum Blast D. Lejap, SH
Bruno Bawang Henakin (65), oknum warga Desa Karangoa, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, diduga tega menggorok leher Bernadus Tubu (70), kakaknya sendiri.
Atas tindakannya itu, Bruno telah diringkus dan dijebloskan ke sel  Mapolres Lembata.
Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.comdi Polres Lembata, Senin (2/10/2017), menyebutkan, tindakan kriminal yang dilakukan Bruno itu terjadi pada Senin (18/9/2017) lalu. Tapi sampai saat ini polisi belum mengetahui motif di balik pembunuhan tersebut.
Pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik Polres Lembata sedang memeriksa Maria Beni, anak kandung korban, orang pertama yang menemukan jasad Leonardus Boli, Rabu (20/9/2017).
Dalam keterangannya, Maria menuturkan, hari itu ia ditelepon oleh pelaku dan menyampaikan bahwa orang tuanya, Bernadus Tubu sakit keras di kebun, sehingga diminta untuk segera diobati.
Atas telepon tersebut, dirinya pun langsung bergegas ke kebun, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Desa Karangora.
Ketika sampai di kebun, lanjut Maria, ia langsung masuk ke dalam pondok, tempat ayahnya berada.
Tapi betapa terkejutnya tatkala ia melihat ayahnya tidur dalam posisi tertelungkup di atas genangan darah yang telah mengering.
Melihat kondisi itu, tutur Maria, ia mendengar suara Bruno dari luar pondok dengan mengatakan,  jangan sentuh jasad korban sebelum polisi tiba di tempat itu.
“Jangan sentuh jenazah korban sampai polisi datang,” tutur Maria meniru ucapan pelaku.
Mendengar itu, dirinya pun menuruti saja ungkapan tersebut. Setelah itu ia pun langsung mengabarkan kepada warga di Desa Karangora bahwa ayahnya, Bernadus Tubu, ditemukan telah menjadi mayat di dalam pondoknya di kebun sekitar 3 km dari desa itu.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan bahwa korban ditemukan dalam kondisi sangat memrihatinkan.
Tubuhnya berlumuran darah yang sudah mengering dan di bagian lehernya ada bekas gorok benda tajam.
Mata kanan korban juga tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pada mata kanan korban terdapat bekas sayatan benda tajam yang cukup rapi.
Kades Boli Diperiksa
Kepala Desa (Kades) Karangora, Leonardus Boli, menuturkan, dirinya telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lembata terkait kasus tersebut.
“Saya sudah diperiksa satu kali, beberapa jam setelah korban ditemukan,” ujar Kades Boli.
Pemeriksaan pertama, lanjut dia, pada Rabu (20/9/2017). Pemeriksaan kedua, Senin (2/10/2017).
Dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya apakah pernah menyelesaikan masalah yang terjadi antara Bruno Bawang Henakin dan kakaknya Bernadus Tubu.
Pertanyaan itu diajukan polisi, ungkap Boli, lantaran polisi sedang mencari tahu motif di balik tindakan pelaku.
Pasalnya, Bruno tega menghabisi kakaknya, saat keduanya berada di kebun.
Boli menuturkan, pada Senin (18/9/2017) korban sedang menyiapkan kebun menyambut musim hujan yang sudah di ambang pintu.
Saat itu, korban tidak sendirian. Ia juga mengajak beberapa warga lainnya untuk membantunya membersihkan kebun tersebut.
Saat itu, mereka bekerja sambil minum tuak, sebagaimana lazimnya kebiasaan warga saat bekerja gotong royong.
Saat hari hampir malam, mereka pun bergegas pulang. Oknum pelaku juga sama-sama pulang, kecuali korban ingin bermalam di kebun dan tidur di pondok tersebut.
Dari informasi yang diketahuinya, tutur Boli, setelah pulang ke rumah masing-masing pada malam harinya, oknum pelaku tiba-tiba kembali lagi ke kebun.
“Malam itu, pelaku kembali lagi ke kebun, entah kenapa?” ujar Boli.
Dan, pada Rabu (20/9/2017) pagi, warga Desa Karangora heboh oleh informasi yang menyebutkan,  Bernadus Tubu (70) ditemukan telah meninggal dunia di kebun.
“Saya juga sudah diperiksa polisi terkait kasus ini,” ujarnya.
Ini Kasus Ketiga
Pada bagian lain, Kades Leonardus Boli menuturkan, kasus pidana pembunuhan di Desa Karangora itu merupakan peristiwa yang ketiga dalam 30 tahun terakhir.
“Ini kasus yang ketiga. Kasus pertama terjadi tahun 1997,” ujarnya.
Pada saat itu, tutur Kades Boli, Kosta Karang dibunuh oleh Tua, oknum warga desa itu, Kosta Karang dibunuh karena dituduh sebagai suanggi.
Sepuluh tahun berikutnya, tepatnya tahun 2007 silam, lanjut dia, kasus pembunuhan itu terjadi lagi.
Saat itu Petrus Nuban dibunuh oleh Kiwan Lako gara-gara mabuk minuman keras.
Dan, kasus ketiga adalah peristiwa yang terjadi pada Senin (18/9/2017), dimana Bruno Bawang Henakin (65) membunuh kakak kandungnya sendiri, Bernadus Tubu (70).
Kades Boli menuturkan, terhadap tiga kasus pidana tersebut, warga desa setempat juga bertanya-tanya. Pasalnya peristiwa kriminal itu selalu berulang setiap 10 tahun.
Atas kasus tersebut, katanya, tetua adat Desa Karangora juga ingin melakukan semacam ritual adat.
Karena sejak peristiwa pembunuhan pertama tahun 1997 sampai dengan kasus kedua pada tahun 2007 silam, hingga saat ini belum ada semacam ritual adat.
Oleh karena itu, katanya, warga ingin segera dilakukan ritual adat untuk mendinginkan kampung halaman. Warga juga khawatir, jangan sampai kejadian ini terulang kembali pada hari-hari mendatang, atau setidaknya pada 10 tahun ke depan.
Meski demikian, lanjut Kades Boli, pihaknya belum tahu apakah warga serius melakukan seremoni adat atau tidak. Tapi kemungkinan dilakukan seremoni itu sangat kuat karena warga tak ingin kasus seperti itu terulang lagi. (*)

Share:

Sabtu, 19 Agustus 2017

Senjata Api Milik Brimob di Lembata, Dirampas Pria Tak Dikenal


LEWOLEBA - Senjata api (senpi) jenis revolve milik Bripka Benyamin R, brimob yang bertugas di Lembata, dirampas MADL (29), oknum warga yang baru empat hari berada di Lewoleba.
Setelah dirampas, oknum warga itu kemudian menembaknya ke udara. Dor..., dor..., dor...
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 02.00 dini hari di Kota Baru, Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata.
MADL telah dijebloskan ke sel mapolres Lembata sejak malam itu.
Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang membenarkan adanya peristiwa perampasan senjata api milik anggota Brimob tersebut, ketika dikonfirmasi Pos Kupang di Polres Lembata, Jumat (18/8/2017).
"MADL sudah kami jebloskan ke sel. Kami juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini, MADL dikenakan pasal penganiayaan, pasal perampasan senjata api dan kepadanya dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api," ujar Kapolres Simatupang.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, menyebutkan, pada Kamis (17/8/2017) dini hari, Bripka Benyamin R, hendak pulang ke rumah setelah ia menjalankan tugasnya menjelang HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Ketika Bripka Benyamin tiba di Kota Baru, Lewoleba, tiba-tiba ia dicegat ditengah jalan oleh MADL. Setelah Bripka Benyamin menghentikan sepeda motor yang digunakannya, MDAL langsung menyerangnya.
Meski diperlakukan demikian, Bripka Benyamin masih berusaha menenangkan pelaku dengan menyebutkan bahwa dirinya adalah polisi.
Walau telah menjelaskan hal itu, namun MADL tak menghiraukannya.
MADL lantas menendang korban, sehingga korban jatuh dan pistol yang diselipkan di balik pinggangnya pun terpental dan jatuh agak jauh dari posisi korban.
Melihat itu, Benyamin lantas berusaha mengambil kembali pistol tersebut.
Namun hal itu sia-sia. Karena MADL juga hendak mendapatkan pistol tersebut. Dalam kondisi yang demikian, MADL dan Bripka Benyamin terlibat saling berebutan.
Saat itulah MADL berhasil mendapatkan pistol jenis revolve dengan lima peluru di dalamnya.
Merasa posisinya tak aman, malam itu Benyamin langsung lari menyelamatkan diri. Dan, tak lama berselang, MADL pun memuntahkan peluru dari dalam pistol tersebut.
Namun muntahan peluru itu bukan diarahkan kepada Bripka Benyamin, melainkan ke udara. MADL menembakkan senjata api itu lima kali ke udara.
Terhadap informasi itu, Kapolres Simatupang membenarkannya. Ia mengatakan, ketika senjata api itu ditembakkan, aparat kepolisian yang sedang bertugas, langsung bergerak menuju sumber suara letusan. (*)
Share:

Senin, 06 Maret 2017

Novum baru, Kasus Kematian Linus Notan di PK

Sidang PK pembunuhan terhadap Linus Notan di Jontona kec. Ile Ape Timur, kabupaten Lembata di gelar di PN Lembata pada hari ini Selasa (7/2).Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ari Wahyu Irawan, SH. MH.

Thomas Toga, kakang asal desa Lamawara sebagai saksi novum menjelaskan bahwa pada tahun 2014 ia diminta oleh utusan dari suku Irawutun untuk melakukan seremonial adat terhadap kematian Linus Notan dibawa pohon koli karena korban jatuh dari atas pohon tersebut. Lebih lanjut Thomas Tonga sebutkan bahwa seremonial itu dilakukan dengan menggunakan media kapas atau (braha )dalam bahasa setempat. Braha tersebut dibawa dari rumah Thomas Tonga dan setela melakukan seremonial sebagian braha dibawa pulang untuk dimasukan didalam peti jenasa Linus Notan sedangkan sebagiannya ditinggalkan dibawa pohon Koli.

Sidang PK dengan terpidana Stef Lodan Cs di dampingi oleh Muhamad Boli RM sebagai kuasa hukum
Berkaca mata Saksi Novum Thomas Tonga dan Penerjemah..
Share:

Sabtu, 25 Februari 2017

Posbakum PN Lembata Hadir Untuk Masyarat Tidak Mampu

PN Lembata dan DPC PERADI RUTENG sepakat melakukan kerja sama Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata. Hal ini terbukti dengan ditandatangani MoU antara kedua pihak. Pihak DPC PERADI Ruteng yang diwakili Blasius Dogel Lejap, SH dan pihak PN Lembata diwakili oleh Ari Wahyu Irawan, SH, MH selaku ketua pengadilan.

Inti dari kesepakatan tersebut antara lain; pihak pertama yaitu PN Lembata wajib menyiapkan ruangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas bantuan hukum bagi pihak kedua selaku pemberi bantuan hukum.

Aktivitas bantuan hukum yang dimaksud adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yaitu orang miskin dan kelompok  orang miskin, meliputi menjalakan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum sebagaimana diatur oleh UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.


Piket bantuan hukum dilaksanakan selama tahun angaran 2017 setiap hari Selasa dan Kamis, jam 09.00-12.00 waktu setempat.
Share:

Setubuhi Anak, Edu di Vonis Sembilan Tahun

Majelis hakim dalam perkara No 1/ Pid. sus/ 2017/ PN. Lbt yang diketuai Yogi Dulhadi, SH  dan hakim anggota Afhan Rizal Alboneh, SH  dan Artha Ario Putranto, SH menjatuhkan putusan terhadap terdakawa Eduardus Enga dengan pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuan terhadap anak Martina Kewa di Desa Paubokol, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.

Dalam Amar putusan yang dibacakan pada hari Kamis 23/2/2017 majelis hakim berpendapat bahwa  perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut majelis hakim hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, dan meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum perna dihukum.

Menanggapi putusan tersebut JPU Widya Purna Nugraha, SH dan terdakwa melalui Penasehat Hukum Blast D. Lejap, SH menyatakan menerima putusan hakim.
Share:

Lembata Darurat Persetubuan Anak

Awal tahun ini sudah Enam perkara persetubuan anak dibawa umur yang digelar di Pengadilan Negeri Lembata. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus meningkat seperti tahun 2016 dimana PN Lembata sudah menghukum puluhan kasus pidana khusus anak yang ancamannya paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun subsider 5 miliard rupiah sebagaimana diatur dan diancam dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan oleh Blast D. Lejap, SH, advokat piket di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Lembata.
ilustrasi
Meski demikian pemerintah Kabupaten Lembata melalui dinas terkait jarang melakukan sosialisasi UU perlindungan anak di sekolah -sekolah. Dinsos lebih sering mengikuti proses persidangan di PN sebagai penonton padahal diluar sana masih banyak anak-anak yang menantikan sentuhan sebagaimana disampaikan oleh pemerhati anak Bibiana Rianghepat kepada media ini.
Yogi Dulhadi, SH ketua majelis hakim dalam perkara No 3/ Pid. Sus/2017/ PN Lbt dalam ruang sidang pekan lalu menyampaikan kekesalannya terhadap fenomena persetubuan anak di Lembata. Ini terbukti dengan beberapa kasus yang ditanganinya keluarga korban sepertinya membiarkan karena malu untuk melapor kepada aparat berwajib sehingga tidak ada efek jerah bagi pelaku kejahatan
Share: