This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Kamis, 28 Desember 2017
Prosedur Jika Sertifikat Tanah Hilang
Senin, 20 November 2017
Dinilai menipu, Thomas Tubun di Laporkan ke Polisi
Vinsen Kerong saat diperksa Penyidik Polres Lembata |
Pemeriksaan saksi ini lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh Hendrikus Hore sebagai korban.
Vinsen Kerong dalam kesaksian menyebutkan bahwa Gading tersebut diberikan sebagai bagian dari kesepakatan adat agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Stanis Zidan Beda terhadap Maria Wilhelmina Pria dilanjutkan ke diversi. Kesepakatan adat tersebut telah dilakukan antara kedua pihak pada 25 Juli silam telah dilakukan secara kekeluargaan namun pada tanggal 26 Juli setelah Gading itu diserahkan, kedua bela pihak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata untuk melakukan diversi, namun pada saat itu pihak korban menolak kesepakatan tertanggal 25 Juli dengan alasan ukuran gading yang diserahkan tidak sesuai dengan ukuran yang diminta.
Kasuspun terus berlanjut hingga sidang dipengadilan dalam perkara No. 2 Pid Sus Anak/ 2017/ PN Lbt yang dalam perkara tersebut Terdakwa Anak Stanis Zidan Beda divonis bersalah dan dipenjara selama 2 tahun 3 bulan.
Lebih lanjut Vinsen Kerong menyebutkan bahwa Thomas Tubun Cs, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk mengambil Gading milik Hendrikus Hore dengan menjanjikan kebebasan bagi anak Stanis Zidan Beda. Tindakan tersebut jelas merugikan Hendrikus Hore karena anak nya harus mendekam di rutan dan mengalami kerugian denda adat berupa satu batang Gading senilai Rp. 85.000.000.
Selasa, 31 Oktober 2017
Hukuman Bagi Pelaku Pencabulan Anak di Jontona
Blast D. Lejap, SH |
Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata tersebut dalam amar putusan menyebutkan bahwa selama 2 tahun terdakwa dibina di LP Anak di Kota kupang mengingat di Kabupaten Lembata tidak ada LP khusus anak, selain menjalankan masa pembinaan tersebut, terdakwa juga diharuskan menjalani pelatihan kerja dibalai latihan kerja selama 3 bulan.
Perlu diketahui bahwa selama persidangan tersebut cukup alot karena pada upaya damai ( diversi ) ditingkat penyidikan telah mencapai mufakat yaitu denda adat berupa satu batang Gading berukuran dua sarung sebagaimana di atur dalam Perdes Jontona. Meski keluarga pelaku telah menyerahkan denda adat namun keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum kepada pelaku.
Blast D. Lejap, SH Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini menyayangkan tindakan keluarga korban yang tidak mematuhi hasil kesepakatan antara kedua pihak dalam upaya diversi, yang mana dalam kesepakatan tersebut keluarga pelaku telah menyerahkan satu batang gading sebagai syarat kasus tersebut tidak dilanjutkan.
" kami harap Gading tersebut dikembalikan kepada keluarga pelaku mengingat perkara tersebut diproses dipengadilan dan pelaku telah dihukum, apalagi dalam menjatuhkan putusan, hal tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim" ujar Dogel kepada media ini.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Widya Nugraha, SH menuntut 3 Tahun 6 Bulan.
Terhadap putusan tersebut Penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kamis, 12 Oktober 2017
Bruno Gorok Leher Kakaknya Sendiri di Desa Karangora, Kecamatan Atadei-Lembata
Saksi Maria Beni, saat diperiksa oleh Penyidik Pidum Polres Lembata, Brigpol Eny Tallan. Hadir pula penasehat hukum Blast D. Lejap, SH |
Sabtu, 19 Agustus 2017
Senjata Api Milik Brimob di Lembata, Dirampas Pria Tak Dikenal
LEWOLEBA - Senjata api (senpi) jenis revolve milik Bripka Benyamin R, brimob yang bertugas di Lembata, dirampas MADL (29), oknum warga yang baru empat hari berada di Lewoleba.
Merasa posisinya tak aman, malam itu Benyamin langsung lari menyelamatkan diri. Dan, tak lama berselang, MADL pun memuntahkan peluru dari dalam pistol tersebut.
Senin, 06 Maret 2017
Novum baru, Kasus Kematian Linus Notan di PK
Thomas Toga, kakang asal desa Lamawara sebagai saksi novum menjelaskan bahwa pada tahun 2014 ia diminta oleh utusan dari suku Irawutun untuk melakukan seremonial adat terhadap kematian Linus Notan dibawa pohon koli karena korban jatuh dari atas pohon tersebut. Lebih lanjut Thomas Tonga sebutkan bahwa seremonial itu dilakukan dengan menggunakan media kapas atau (braha )dalam bahasa setempat. Braha tersebut dibawa dari rumah Thomas Tonga dan setela melakukan seremonial sebagian braha dibawa pulang untuk dimasukan didalam peti jenasa Linus Notan sedangkan sebagiannya ditinggalkan dibawa pohon Koli.
Sidang PK dengan terpidana Stef Lodan Cs di dampingi oleh Muhamad Boli RM sebagai kuasa hukum
Berkaca mata Saksi Novum Thomas Tonga dan Penerjemah.. |
Sabtu, 25 Februari 2017
Posbakum PN Lembata Hadir Untuk Masyarat Tidak Mampu
Setubuhi Anak, Edu di Vonis Sembilan Tahun
Dalam Amar putusan yang dibacakan pada hari Kamis 23/2/2017 majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lembata Darurat Persetubuan Anak
ilustrasi |