![]() |
Blast D. Lejap, SH |
Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata tersebut dalam amar putusan menyebutkan bahwa selama 2 tahun terdakwa dibina di LP Anak di Kota kupang mengingat di Kabupaten Lembata tidak ada LP khusus anak, selain menjalankan masa pembinaan tersebut, terdakwa juga diharuskan menjalani pelatihan kerja dibalai latihan kerja selama 3 bulan.
Perlu diketahui bahwa selama persidangan tersebut cukup alot karena pada upaya damai ( diversi ) ditingkat penyidikan telah mencapai mufakat yaitu denda adat berupa satu batang Gading berukuran dua sarung sebagaimana di atur dalam Perdes Jontona. Meski keluarga pelaku telah menyerahkan denda adat namun keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum kepada pelaku.
Blast D. Lejap, SH Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini menyayangkan tindakan keluarga korban yang tidak mematuhi hasil kesepakatan antara kedua pihak dalam upaya diversi, yang mana dalam kesepakatan tersebut keluarga pelaku telah menyerahkan satu batang gading sebagai syarat kasus tersebut tidak dilanjutkan.
" kami harap Gading tersebut dikembalikan kepada keluarga pelaku mengingat perkara tersebut diproses dipengadilan dan pelaku telah dihukum, apalagi dalam menjatuhkan putusan, hal tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim" ujar Dogel kepada media ini.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Widya Nugraha, SH menuntut 3 Tahun 6 Bulan.
Terhadap putusan tersebut Penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
0 komentar:
Posting Komentar