MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Sabtu, 18 Oktober 2025

Ellia Wongso, menang dalam perkara tanah di Balauring

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang terdiri dari Ojo Sumarno, S.H., M.H ( ketua majelis), Budi Santoso, S.H. dan I Dewa Made Budi Watsara, S.H masing masing angota majelis hakim pada tanggal Kamis 16 Oktober 2025, telah memutus perkara di tingkat Banding dengan Nomor: 120/Pdt/2025/PT KPG dalam amarnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara No: 7/Pdt.G/2025/PN Lbt.

Balasius Dogel Lejap, kuasa hukum dari Eliazer Yohanes Wongso, menyampaikan bahwa pada perkara ditingkat pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata perkara No: 7/Pdt.G/2025/ PN Lbt telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil. 


Share:

Gregorius Tereng Menang, Obyek Sengketa Segera di Eksekusi

Gugatan Perkara tanah di Merdeka telah berakhir dengan Putusan Kasasi No: 3096/Pdt/2024 yang memenangkan Gregorius Tereng sebagagai Termohon dan Ireneaus Ole Wahon dkk sebagai Para Pemohon.. 

Blasius Dogel Lejap, SH, selaku kuasa termohon kepada media ini menyampaikan bahwa Majelis Hakim Mahkama Agusng yaitu: Dr. H. Panji Widagdo., S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M sebagai anggota majelis satu dan Dr. Pri Pembudi., S.H., M.H., LL.M anggota majelis dua pada tanggal 26 Agustus 2024 telah menjatuhkan putusan yang dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Irenieaus Ole Wahon, Katharina Runiati Wahon dan Dedakus Dema.

Menurut Dogel, Advokat dari Kantor Hukum D & D Law Office menyampaikan bahwa dengan adanya putusan tersebut maka sengketa tanah antara kedua pihak telah berkkhir di tingkat Kasasi, dan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap langsung dilakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata. 


Share:

Menang Perkara, Pengadilan Negeri Lembata Eksekusi Tanah di Lembata

Pengadilan Negeri Lembata melakukan eksekusi satu bidang tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata. Eksekusi tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Pengugat Blasius Dogel Lejap, SH, yang bertindak untuk dan atas nama Petrus Loman dkk melawan Sebastianus Kristoforus Sabon Wahon dkk.

kegiatan eksekusi tersebut terjadi pada hari Selasa, 06 Mai 2025, turut hadir  saat eksekusi Panitra Pengadilan Negeri Lembata, Nilton Wadu, SH, Hermannus SUban Huler, SH selaku Panmud Perdata, dan Yakobus Lage, SH sebagai Juru sita, dan disaksikan oleh Kepala Desa Merdeka, dibawa pengawasan aparat kepolisian Polres Lembata.

Kegiatan tersebut belangusng aman dan tertib berlangsung sejak jam 09 hingga jam 12.

Petrus Loman kepada media ini, menyampaikan ucapan teima kasih kepada Majelis Hakim PengadiNegeri Lembata, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dan Majelis Hakim Mahkama Agung yang telah dengan cermat memeriksa dan memutus perkara ini yang telah memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

 



Share:

Senin, 01 Agustus 2022

Petrus Loman menang dalam sengketa tanah di Merdeka



Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara tanah di Desa Merdeka antara Petrus Loman melawan Kristoforus Sebastianus Sabon Wahon dkk telah mengeluarkan putusan sebagaimana termuat dalam aplikasi e_court tertanggal 29 Juli 2022.


Putusan  dengan Nomor 81/ PDT/2022/ PT Kupang akhirnya memenangkan Penggugat atas nama Petus Loman dkk.

Sebagai informasi sengketa tanah seluas 5.230 meter persegi tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Lembata sejak tahun 2021 dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Lembata sebelumnya Petrus Loman juga dinyatakan menang oleh majelis hakim.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Boby Wahon bersaudara melalui kuasa hukumnya Juprians Lamablawa, Emanuel Blida Wahon dan Rafael Amaraya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan bandingnya akhirnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata.

Terhadap putusan tersebut kuasa hukum Petrus Loman, Blasius Dogel Lejap, SH kepada media ini menyampaikan bahwa dengan adanya putusan tetsebut telah menunjukan bahwa obyek sengketa tersebut adalah milik dari Matias Sinu Puatudeq yang merupakan bapak dari Petrus Loman, dan penguasaan tanah yang selama ini dilakukan oleh Boby Wahon dan Iren Wahon sebagai ahli waris dari FX Wahon merupakan perbuatan melawan hukum.

Owner D & D Law Office yang beralamat di WKC tersebut menyampaikan bahwa apabila dalam waktun14 hari pihak tergugat tidak mengajukan kasasi maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan apabila telah berkekuatan hukum tetap maka upaya hukum selanjutnya dari pihak penggugat adalah membuat laporan ke Polres Lembata karena adanya dugaan tindak pidana penyerobotan  tanah yang dilakukan oleh para tergugat mengingat obyek sengketa telah bersertifikat hak milik sejak tahun 2007.







Share:

Senin, 24 Januari 2022

Setubuhi Anak,  Opa di Ciduk Polisi.

Brigpol Herlita T. I Tallan saat memeriksa tersangka SS

Selasa 25 Januari 2022, Brigpol Herlita T. I Tallan Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata melakukan pemeriksaan terhadap SS ( 61 tahun) karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak  YPP yang saat itu berusia 13 tahun.


Perbuatan Opa tersebut terjadi pada bulan November 2021 di rumah milik Kraeng Nillan, di Desa Laranwutun, Kabupaten Lembata. Opa dalam pengakuannya menerangkan telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali. 

Kepala Media ini Eni Tallan menyampaikan bahwa Opa di jerat dengan pasal 81 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU  jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share:

Selasa, 02 November 2021

Uka Bakayo, Menang dalam Sengketa Tanah Waiara Ile Ape

 Blasius Boli Bakayo alias Uka Bakayo menang dalam perkara tanah yang terletak di Waiara, Desa Muruona Kabupaten Lembata.

Kepada media ini Blasius Dogel Lejap, SH, kuasa hukum Uka Bakayo menjelaskan bahwa sengketa tanah yang terdaftar dengan nomor Perkara 27/ PDT.G/2020/ PN Lbt tersebut digugat oleh Petrus Tena Saban melalui kuasa Hukumnya Yohanes D. Tukan, SH dan Alfonsius Hilarius Ase, S, H., M. Hum dari kantor pengacara YDT & Rekan yang beralamat di Maumere Kabupaten Sikka.

Lebih lanjut Blast D. Lejap SH, Advokat dari D & D Law Office menyebutkan bahwa dalam dalil gugatan Penggugat Petrus Tena Saban  menyebutkan obyek sengketa tersebut diperoleh melalui Ana Hibu anak dari Laba Holo pada tahun 1987 sementara dalam fakta persidangan terungkap bahwa bidang tanah obyek sengketa tersebut sebelum diserahkan oleh Ana Hibu kepada Petrus Tena Saban, tanah tersebut sudah terlebih dahulu diserahkan oleh ayah dari Ana Hibu bernama Laba Holo pada tahun 1960.

Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana tersebut diatas maka majelis hakim yang pimpin oleh Triadi Agus Purwanto, SH., M.H dalam putusan menolak gugatan penggugat.

Perjuangan Tena Saban tidak sampai ditingkat pertama untuk mempertahankan obyek sengketa yang terdapat sumur bor tersebut, upaya hukum bandingpun telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Kupang namun upaya Tena Saban harus kandas dengan putusan Pengadilan Tinggj Kupang No 156/ PDT/2021/PT KPG tertanggal 13 Oktober 2021 yang dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 27/PDT.G / 2020/ PN Lbt tertanggal 12 Juli 2021.  

Menurut informasi yang dihimpun media ini, penggugat Petrus Tena Saban akan mengajukan upaya hukum kasasi untuk menguji putusan pengadilan Lembata tersebut dalam jangka waktu yang diberikan selama 14 hari mendatang.  Sementara Uka Bakayo saat dihubungi media ini menyebutkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Tena Saban merupakan haknya namun yang harus dipikirkan adalah kondisi ekonomi disaat  pandemi seperti ini seraya mengharapkan agar Tena Saban tidak mengajukan upaya hukum kasasi agar dapat segera mengolah tanah sengketa yang selama ini menjadi lahan tidur.

Share:

Selasa, 21 Agustus 2018

Pencuri Semakin Merajalela di Lembata. Ini Penyebabnya

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- "Saat ini aksi pencurian semakin merajalela di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam 8 bulan terakhir sudah terjadi lebih dari 40 kasus pencurian di daerah ini. Kami sangat prihatin dengan kasus ini."
Demikian Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, saat ditemui Pos Kupang.Com, Selasa (21/8/2018).
Dikatakannya, kasus itu didominasi oleh pencurian barang elektronik, uang dan perhiasan emas. Ada juga kasus lain seperti pencurian rokok dan barang -barang berharga lainnya.
Dari kasus-kasus tersebut, lanjut Yohanis, ada yang sudah divonis penjara, sehingga oknum pelaku sedang menjalani masa hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas III Lembata. Ada juga kasus lain, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Lembata.
Ada pun kasus pencurian yang sekarang ini sedang ditangani polisi, lanjut Yohanis, salah satunya kasus pencurian di Toko Prima Elektronik di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, pada Senin (20/8/2018) malam.
"Dalam kasus pencurian di toko elektronik itu, oknum pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini pelakunya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Share: