MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Sabtu, 25 Februari 2017

Lembata Darurat Persetubuan Anak

Awal tahun ini sudah Enam perkara persetubuan anak dibawa umur yang digelar di Pengadilan Negeri Lembata. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus meningkat seperti tahun 2016 dimana PN Lembata sudah menghukum puluhan kasus pidana khusus anak yang ancamannya paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun subsider 5 miliard rupiah sebagaimana diatur dan diancam dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan oleh Blast D. Lejap, SH, advokat piket di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Lembata.
ilustrasi
Meski demikian pemerintah Kabupaten Lembata melalui dinas terkait jarang melakukan sosialisasi UU perlindungan anak di sekolah -sekolah. Dinsos lebih sering mengikuti proses persidangan di PN sebagai penonton padahal diluar sana masih banyak anak-anak yang menantikan sentuhan sebagaimana disampaikan oleh pemerhati anak Bibiana Rianghepat kepada media ini.
Yogi Dulhadi, SH ketua majelis hakim dalam perkara No 3/ Pid. Sus/2017/ PN Lbt dalam ruang sidang pekan lalu menyampaikan kekesalannya terhadap fenomena persetubuan anak di Lembata. Ini terbukti dengan beberapa kasus yang ditanganinya keluarga korban sepertinya membiarkan karena malu untuk melapor kepada aparat berwajib sehingga tidak ada efek jerah bagi pelaku kejahatan
Share:

0 komentar:

Posting Komentar