MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Sabtu, 25 Februari 2017

Posbakum PN Lembata Hadir Untuk Masyarat Tidak Mampu

PN Lembata dan DPC PERADI RUTENG sepakat melakukan kerja sama Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata. Hal ini terbukti dengan ditandatangani MoU antara kedua pihak. Pihak DPC PERADI Ruteng yang diwakili Blasius Dogel Lejap, SH dan pihak PN Lembata diwakili oleh Ari Wahyu Irawan, SH, MH selaku ketua pengadilan.

Inti dari kesepakatan tersebut antara lain; pihak pertama yaitu PN Lembata wajib menyiapkan ruangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas bantuan hukum bagi pihak kedua selaku pemberi bantuan hukum.

Aktivitas bantuan hukum yang dimaksud adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yaitu orang miskin dan kelompok  orang miskin, meliputi menjalakan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum sebagaimana diatur oleh UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.


Piket bantuan hukum dilaksanakan selama tahun angaran 2017 setiap hari Selasa dan Kamis, jam 09.00-12.00 waktu setempat.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar