Inti dari kesepakatan tersebut antara lain; pihak pertama yaitu PN Lembata wajib menyiapkan ruangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas bantuan hukum bagi pihak kedua selaku pemberi bantuan hukum.
Aktivitas bantuan hukum yang dimaksud adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yaitu orang miskin dan kelompok orang miskin, meliputi menjalakan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum sebagaimana diatur oleh UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
0 komentar:
Posting Komentar