MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

Sabtu, 18 Oktober 2025

Menang Perkara, Pengadilan Negeri Lembata Eksekusi Tanah di Lembata

Pengadilan Negeri Lembata melakukan eksekusi satu bidang tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata. Eksekusi tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Pengugat Blasius Dogel Lejap, SH, yang bertindak untuk dan atas nama Petrus Loman dkk melawan Sebastianus Kristoforus Sabon Wahon dkk.

kegiatan eksekusi tersebut terjadi pada hari Selasa, 06 Mai 2025, turut hadir  saat eksekusi Panitra Pengadilan Negeri Lembata, Nilton Wadu, SH, Hermannus SUban Huler, SH selaku Panmud Perdata, dan Yakobus Lage, SH sebagai Juru sita, dan disaksikan oleh Kepala Desa Merdeka, dibawa pengawasan aparat kepolisian Polres Lembata.

Kegiatan tersebut belangusng aman dan tertib berlangsung sejak jam 09 hingga jam 12.

Petrus Loman kepada media ini, menyampaikan ucapan teima kasih kepada Majelis Hakim PengadiNegeri Lembata, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dan Majelis Hakim Mahkama Agung yang telah dengan cermat memeriksa dan memutus perkara ini yang telah memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

 



Share:
Lokasi: Lomblen, Katakeja, Kec. Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Tim., Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar