Blasius Dogel Lejap, SH, selaku kuasa termohon kepada media ini menyampaikan bahwa Majelis Hakim Mahkama Agusng yaitu: Dr. H. Panji Widagdo., S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M sebagai anggota majelis satu dan Dr. Pri Pembudi., S.H., M.H., LL.M anggota majelis dua pada tanggal 26 Agustus 2024 telah menjatuhkan putusan yang dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Irenieaus Ole Wahon, Katharina Runiati Wahon dan Dedakus Dema.
Menurut Dogel, Advokat dari Kantor Hukum D & D Law Office menyampaikan bahwa dengan adanya putusan tersebut maka sengketa tanah antara kedua pihak telah berkkhir di tingkat Kasasi, dan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap langsung dilakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata.
0 komentar:
Posting Komentar