MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Sabtu, 18 Oktober 2025

Ellia Wongso, menang dalam perkara tanah di Balauring

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang terdiri dari Ojo Sumarno, S.H., M.H ( ketua majelis), Budi Santoso, S.H. dan I Dewa Made Budi Watsara, S.H masing masing angota majelis hakim pada tanggal Kamis 16 Oktober 2025, telah memutus perkara di tingkat Banding dengan Nomor: 120/Pdt/2025/PT KPG dalam amarnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara No: 7/Pdt.G/2025/PN Lbt.

Balasius Dogel Lejap, kuasa hukum dari Eliazer Yohanes Wongso, menyampaikan bahwa pada perkara ditingkat pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata perkara No: 7/Pdt.G/2025/ PN Lbt telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil. 


Share:

Gregorius Tereng Menang, Obyek Sengketa Segera di Eksekusi

Gugatan Perkara tanah di Merdeka telah berakhir dengan Putusan Kasasi No: 3096/Pdt/2024 yang memenangkan Gregorius Tereng sebagagai Termohon dan Ireneaus Ole Wahon dkk sebagai Para Pemohon.. 

Blasius Dogel Lejap, SH, selaku kuasa termohon kepada media ini menyampaikan bahwa Majelis Hakim Mahkama Agusng yaitu: Dr. H. Panji Widagdo., S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M sebagai anggota majelis satu dan Dr. Pri Pembudi., S.H., M.H., LL.M anggota majelis dua pada tanggal 26 Agustus 2024 telah menjatuhkan putusan yang dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Irenieaus Ole Wahon, Katharina Runiati Wahon dan Dedakus Dema.

Menurut Dogel, Advokat dari Kantor Hukum D & D Law Office menyampaikan bahwa dengan adanya putusan tersebut maka sengketa tanah antara kedua pihak telah berkkhir di tingkat Kasasi, dan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap langsung dilakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata. 


Share:

Menang Perkara, Pengadilan Negeri Lembata Eksekusi Tanah di Lembata

Pengadilan Negeri Lembata melakukan eksekusi satu bidang tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata. Eksekusi tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Pengugat Blasius Dogel Lejap, SH, yang bertindak untuk dan atas nama Petrus Loman dkk melawan Sebastianus Kristoforus Sabon Wahon dkk.

kegiatan eksekusi tersebut terjadi pada hari Selasa, 06 Mai 2025, turut hadir  saat eksekusi Panitra Pengadilan Negeri Lembata, Nilton Wadu, SH, Hermannus SUban Huler, SH selaku Panmud Perdata, dan Yakobus Lage, SH sebagai Juru sita, dan disaksikan oleh Kepala Desa Merdeka, dibawa pengawasan aparat kepolisian Polres Lembata.

Kegiatan tersebut belangusng aman dan tertib berlangsung sejak jam 09 hingga jam 12.

Petrus Loman kepada media ini, menyampaikan ucapan teima kasih kepada Majelis Hakim PengadiNegeri Lembata, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dan Majelis Hakim Mahkama Agung yang telah dengan cermat memeriksa dan memutus perkara ini yang telah memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

 



Share: