Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang terdiri dari Ojo Sumarno, S.H., M.H ( ketua majelis), Budi Santoso, S.H. dan I Dewa Made Budi Watsara, S.H masing masing angota majelis hakim pada tanggal Kamis 16 Oktober 2025, telah memutus perkara di tingkat Banding dengan Nomor: 120/Pdt/2025/PT KPG dalam amarnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara No: 7/Pdt.G/2025/PN Lbt.
Balasius Dogel Lejap, kuasa hukum dari Eliazer Yohanes Wongso, menyampaikan bahwa pada perkara ditingkat pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata perkara No: 7/Pdt.G/2025/ PN Lbt telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil.