MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Sabtu, 25 Februari 2017

Posbakum PN Lembata Hadir Untuk Masyarat Tidak Mampu

PN Lembata dan DPC PERADI RUTENG sepakat melakukan kerja sama Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata. Hal ini terbukti dengan ditandatangani MoU antara kedua pihak. Pihak DPC PERADI Ruteng yang diwakili Blasius Dogel Lejap, SH dan pihak PN Lembata diwakili oleh Ari Wahyu Irawan, SH, MH selaku ketua pengadilan. Inti dari kesepakatan tersebut antara lain; pihak pertama yaitu PN Lembata wajib menyiapkan ruangan dan fasilitas lainnya untuk...
Share:

Setubuhi Anak, Edu di Vonis Sembilan Tahun

Majelis hakim dalam perkara No 1/ Pid. sus/ 2017/ PN. Lbt yang diketuai Yogi Dulhadi, SH  dan hakim anggota Afhan Rizal Alboneh, SH  dan Artha Ario Putranto, SH menjatuhkan putusan terhadap terdakawa Eduardus Enga dengan pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuan terhadap anak Martina Kewa di Desa Paubokol, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata. Dalam Amar putusan yang dibacakan pada hari Kamis...
Share:

Lembata Darurat Persetubuan Anak

Awal tahun ini sudah Enam perkara persetubuan anak dibawa umur yang digelar di Pengadilan Negeri Lembata. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus meningkat seperti tahun 2016 dimana PN Lembata sudah menghukum puluhan kasus pidana khusus anak yang ancamannya paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun subsider 5 miliard rupiah sebagaimana diatur dan diancam dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan...
Share: