MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Sabtu, 19 Agustus 2017

Senjata Api Milik Brimob di Lembata, Dirampas Pria Tak Dikenal


LEWOLEBA - Senjata api (senpi) jenis revolve milik Bripka Benyamin R, brimob yang bertugas di Lembata, dirampas MADL (29), oknum warga yang baru empat hari berada di Lewoleba.
Setelah dirampas, oknum warga itu kemudian menembaknya ke udara. Dor..., dor..., dor...
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 02.00 dini hari di Kota Baru, Lewoleba, Ibukota Kabupaten Lembata.
MADL telah dijebloskan ke sel mapolres Lembata sejak malam itu.
Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang membenarkan adanya peristiwa perampasan senjata api milik anggota Brimob tersebut, ketika dikonfirmasi Pos Kupang di Polres Lembata, Jumat (18/8/2017).
"MADL sudah kami jebloskan ke sel. Kami juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini, MADL dikenakan pasal penganiayaan, pasal perampasan senjata api dan kepadanya dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api," ujar Kapolres Simatupang.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, menyebutkan, pada Kamis (17/8/2017) dini hari, Bripka Benyamin R, hendak pulang ke rumah setelah ia menjalankan tugasnya menjelang HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Ketika Bripka Benyamin tiba di Kota Baru, Lewoleba, tiba-tiba ia dicegat ditengah jalan oleh MADL. Setelah Bripka Benyamin menghentikan sepeda motor yang digunakannya, MDAL langsung menyerangnya.
Meski diperlakukan demikian, Bripka Benyamin masih berusaha menenangkan pelaku dengan menyebutkan bahwa dirinya adalah polisi.
Walau telah menjelaskan hal itu, namun MADL tak menghiraukannya.
MADL lantas menendang korban, sehingga korban jatuh dan pistol yang diselipkan di balik pinggangnya pun terpental dan jatuh agak jauh dari posisi korban.
Melihat itu, Benyamin lantas berusaha mengambil kembali pistol tersebut.
Namun hal itu sia-sia. Karena MADL juga hendak mendapatkan pistol tersebut. Dalam kondisi yang demikian, MADL dan Bripka Benyamin terlibat saling berebutan.
Saat itulah MADL berhasil mendapatkan pistol jenis revolve dengan lima peluru di dalamnya.
Merasa posisinya tak aman, malam itu Benyamin langsung lari menyelamatkan diri. Dan, tak lama berselang, MADL pun memuntahkan peluru dari dalam pistol tersebut.
Namun muntahan peluru itu bukan diarahkan kepada Bripka Benyamin, melainkan ke udara. MADL menembakkan senjata api itu lima kali ke udara.
Terhadap informasi itu, Kapolres Simatupang membenarkannya. Ia mengatakan, ketika senjata api itu ditembakkan, aparat kepolisian yang sedang bertugas, langsung bergerak menuju sumber suara letusan. (*)
Share:

Senin, 06 Maret 2017

Novum baru, Kasus Kematian Linus Notan di PK

Sidang PK pembunuhan terhadap Linus Notan di Jontona kec. Ile Ape Timur, kabupaten Lembata di gelar di PN Lembata pada hari ini Selasa (7/2).Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ari Wahyu Irawan, SH. MH.

Thomas Toga, kakang asal desa Lamawara sebagai saksi novum menjelaskan bahwa pada tahun 2014 ia diminta oleh utusan dari suku Irawutun untuk melakukan seremonial adat terhadap kematian Linus Notan dibawa pohon koli karena korban jatuh dari atas pohon tersebut. Lebih lanjut Thomas Tonga sebutkan bahwa seremonial itu dilakukan dengan menggunakan media kapas atau (braha )dalam bahasa setempat. Braha tersebut dibawa dari rumah Thomas Tonga dan setela melakukan seremonial sebagian braha dibawa pulang untuk dimasukan didalam peti jenasa Linus Notan sedangkan sebagiannya ditinggalkan dibawa pohon Koli.

Sidang PK dengan terpidana Stef Lodan Cs di dampingi oleh Muhamad Boli RM sebagai kuasa hukum
Berkaca mata Saksi Novum Thomas Tonga dan Penerjemah..
Share:

Sabtu, 25 Februari 2017

Posbakum PN Lembata Hadir Untuk Masyarat Tidak Mampu

PN Lembata dan DPC PERADI RUTENG sepakat melakukan kerja sama Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata. Hal ini terbukti dengan ditandatangani MoU antara kedua pihak. Pihak DPC PERADI Ruteng yang diwakili Blasius Dogel Lejap, SH dan pihak PN Lembata diwakili oleh Ari Wahyu Irawan, SH, MH selaku ketua pengadilan.

Inti dari kesepakatan tersebut antara lain; pihak pertama yaitu PN Lembata wajib menyiapkan ruangan dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas bantuan hukum bagi pihak kedua selaku pemberi bantuan hukum.

Aktivitas bantuan hukum yang dimaksud adalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yaitu orang miskin dan kelompok  orang miskin, meliputi menjalakan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum sebagaimana diatur oleh UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.


Piket bantuan hukum dilaksanakan selama tahun angaran 2017 setiap hari Selasa dan Kamis, jam 09.00-12.00 waktu setempat.
Share:

Setubuhi Anak, Edu di Vonis Sembilan Tahun

Majelis hakim dalam perkara No 1/ Pid. sus/ 2017/ PN. Lbt yang diketuai Yogi Dulhadi, SH  dan hakim anggota Afhan Rizal Alboneh, SH  dan Artha Ario Putranto, SH menjatuhkan putusan terhadap terdakawa Eduardus Enga dengan pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuan terhadap anak Martina Kewa di Desa Paubokol, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata.

Dalam Amar putusan yang dibacakan pada hari Kamis 23/2/2017 majelis hakim berpendapat bahwa  perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut majelis hakim hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, dan meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa belum perna dihukum.

Menanggapi putusan tersebut JPU Widya Purna Nugraha, SH dan terdakwa melalui Penasehat Hukum Blast D. Lejap, SH menyatakan menerima putusan hakim.
Share:

Lembata Darurat Persetubuan Anak

Awal tahun ini sudah Enam perkara persetubuan anak dibawa umur yang digelar di Pengadilan Negeri Lembata. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus meningkat seperti tahun 2016 dimana PN Lembata sudah menghukum puluhan kasus pidana khusus anak yang ancamannya paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun subsider 5 miliard rupiah sebagaimana diatur dan diancam dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan oleh Blast D. Lejap, SH, advokat piket di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Lembata.
ilustrasi
Meski demikian pemerintah Kabupaten Lembata melalui dinas terkait jarang melakukan sosialisasi UU perlindungan anak di sekolah -sekolah. Dinsos lebih sering mengikuti proses persidangan di PN sebagai penonton padahal diluar sana masih banyak anak-anak yang menantikan sentuhan sebagaimana disampaikan oleh pemerhati anak Bibiana Rianghepat kepada media ini.
Yogi Dulhadi, SH ketua majelis hakim dalam perkara No 3/ Pid. Sus/2017/ PN Lbt dalam ruang sidang pekan lalu menyampaikan kekesalannya terhadap fenomena persetubuan anak di Lembata. Ini terbukti dengan beberapa kasus yang ditanganinya keluarga korban sepertinya membiarkan karena malu untuk melapor kepada aparat berwajib sehingga tidak ada efek jerah bagi pelaku kejahatan
Share: