This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Senin, 20 Agustus 2018
Gugatan Reklamasi Pantai Balauring, Blasius Ledjab: Putusan NO Sama Dengan Gugatan Tidak Dapat Diterima, Bukan Draw
Kamis, 12 Juli 2018
Nilai Hakim Tidak Bernyali, Kuasa Hukum Yentji Sunur: Kami Miliki Surat Penolakan Atas Hak Ulayat
Menurut Blasius Dogel Ledjab, tidak ada aturan bagi pengacara untuk menujukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) yang asli di muka hakim. “Hakim pun menyebutkan demikian, namun sepertinya majelis hakim tidak bernyali dan meminta sidang tersebut ditunda. Mungkin karena melihat ruang sidang dipenuhi pengunjung,” ungkap penasehat EYS ini
Sebagai kuasa hukum EYS, dia mempertanyakan keabsahan legalitas Hak Ulayat Dolulolong yang saat ini menjadi pihak penggugat. Pasalnya, kata dia, sejak Lembata menjadi daerah otonomi, belum ada keputusan kepala daerah yang menetapkan suatu tempat/lokasi tertentu menjadi wilayah hak ulayat sekelompok masyarakat hukum adat.
Dolulolong belum pernah mengajukan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lembata untuk mendapatkan penetapan pengakuan hak ulayat dari negara sebagaimana amanat pasal 2 permendagri No 52 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang produknya dalam bentuk keputusan kepala daerah termuat dalam Permendagri No 52 tahun 2014 pasal 6 ayat 2”.
Sehingga, menurut dia, seharusnya Kementerian Desa, dan Transmigrasi RI Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dan PT. Mata Air Samudra Indonesia sebagai kontraktor pengerjaan Proyek, dan Pemerintah Kabupaten Lembata menjadi pihak tergugat, dan bukan EYS secara pribadi.(sius/fre)
Kamis, 19 April 2018
Kapolres Kabulkan Penangguhan Penahanan 9 Tersangka Petugas Lapas Lembata
![]() |
POS-KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus
|
Blasius Bersuara Tegas dan Keras. Ini yang Dia Minta Kepada Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik
![]() |
| Blasius Dogel Lejap, SH |
Ini yang Jadi Pertimbangan Kapolres Lembata Kabulkan Permohonan Blasius Dogel Lejap
Kamis, 28 Desember 2017
Prosedur Jika Sertifikat Tanah Hilang
Senin, 20 November 2017
Dinilai menipu, Thomas Tubun di Laporkan ke Polisi
![]() |
| Vinsen Kerong saat diperksa Penyidik Polres Lembata |
Pemeriksaan saksi ini lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh Hendrikus Hore sebagai korban.
Vinsen Kerong dalam kesaksian menyebutkan bahwa Gading tersebut diberikan sebagai bagian dari kesepakatan adat agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Stanis Zidan Beda terhadap Maria Wilhelmina Pria dilanjutkan ke diversi. Kesepakatan adat tersebut telah dilakukan antara kedua pihak pada 25 Juli silam telah dilakukan secara kekeluargaan namun pada tanggal 26 Juli setelah Gading itu diserahkan, kedua bela pihak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata untuk melakukan diversi, namun pada saat itu pihak korban menolak kesepakatan tertanggal 25 Juli dengan alasan ukuran gading yang diserahkan tidak sesuai dengan ukuran yang diminta.
Kasuspun terus berlanjut hingga sidang dipengadilan dalam perkara No. 2 Pid Sus Anak/ 2017/ PN Lbt yang dalam perkara tersebut Terdakwa Anak Stanis Zidan Beda divonis bersalah dan dipenjara selama 2 tahun 3 bulan.
Lebih lanjut Vinsen Kerong menyebutkan bahwa Thomas Tubun Cs, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk mengambil Gading milik Hendrikus Hore dengan menjanjikan kebebasan bagi anak Stanis Zidan Beda. Tindakan tersebut jelas merugikan Hendrikus Hore karena anak nya harus mendekam di rutan dan mengalami kerugian denda adat berupa satu batang Gading senilai Rp. 85.000.000.

















