MAAF MASIH DALAM PENGEMBANGAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Kamis, 19 April 2018

Kapolres Kabulkan Penangguhan Penahanan 9 Tersangka Petugas Lapas Lembata


Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus 
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, mengabulkan permohonan Blasius Dogel Lejap, penasihat hukum sembilan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata.
Permohonan Blasius Dogel adalah menangguhkan penahanan sembilan petugas lapas tersebut. Pasalnya, para petugas itu merupakan mentor (instruktur) bagi petugas lainnya di lapas tersebut.
Hal itu disampaikan Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus, ketika ditemui Pos- Kupang.Com di mapolres setempat, Rabu (4/4/2018).
Dikatakannya, penangguhan penahanan tersebut dilakukan Kapolres Janes sebelum Hari Raya Paskah 2018 lalu. Langkah itu dilakukan setelah Kapolres mempertimbangkan berbagai hal terkait tindak penganiayaan yang dilakukan petugas lapas sehingga mengakibatkan Pati Leu meninggal dunia.
Menurut Wakapolres Riwu Lambertus, setelah dibebaskan dari dari sel, petugas lapas itu menjalani tahanan kota. Mereka wajib lapor sekali seminggu, yakni setiap hari Kamis.
"Jadi mereka sudah ditangguhkan penahanannya dan sekarang menjalani tahanan kota. Setiap hari Kamis, para petugas lapas itu lapor diri di Mapolres Lembata," ujarnya.
Dia yakin para petugas lapas itu tidak lagi melakukan tindakan tak terpuji di dalam lapas Lembata sebagaimana dikhawatirkan banyak kalangan.
Masyarakat juga, lanjut Wakapolres, tak perlu cemas akan penangguhan penahanan itu. Sebab Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi dan penasihat hukum, Blasius Dogel Lejap menjadi jaminannya. (*)



Share:

Blasius Bersuara Tegas dan Keras. Ini yang Dia Minta Kepada Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
Blasius Dogel Lejap, SH
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Blasius Dogel Lejap bersuara tegas saat bertemu Irfandi Abdullah bersama adiknya, Awaludin Al Islam, di Mapolres Lembata, Sabtu (24/3/2018). Dia meminta Irfandi cs agar bercerita jujur kepada dirinya.
"Saya ini penasihat hukum kalian. Jadi kalian harus bercerita secara jujur kepada saya. Kalau kalian jujur, maka saya juga akan melakukan pembelaan secara baik. Tapi kalau sebaliknya tidak jujur, maka itu risiko kalian sendiri. Paham?"
Kalimat Blasius itu membuat Irfandi dan Awalludin mengangkat wajah dan menatapnya. Irfandi terlihat agak gugup begitu juga adiknya. Tapi sesaat kemudian Irfandi lantas menceritakan kisah hingga akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel bersama adiknya.
Dia mengatakan, baru dua kali mencuri barang elektronik di Lewoleba. Saat melakukan aksinya ia selalu bersama adiknya Awaludin. "Saya yang mengajak adik untuk mencuri," tuturnya.
Kelihaian mencuri itu, lanjut dia, sudah dilakukan sejak ia masih tinggal di Kolontobo, Ile Ape. Tapi pencurian yang dilakukan saat itu masih kecil-kecilan. Begitu juga adiknya, Awalludin. Biasa mengambil rokok di kios saat berpura-pura hendak berbelanja.
Mendengar itu, Blasius lantas bertanya, apakah Anda suka mencuri? Apakah Anda pernah membayangkan bagaimana perasaan seseorang bila mereka kehilangan barang miliknya? Anda harus tahu bahwa setiap barang yang kalian curi, itu dibeli dengan uang hasil kerja keras pemilik barang tersebut.
Mendengar itu, baik Irfandi maupun Awalludin menundukkan kepala. Mereka tampak tak kuat mengangkat wajah kemudian menatap mata Blasius.
Pada kesempatan itulah Blasius kemudian meminta agar keduanya harus punya tekad untuk menghentikan tindakan itu mulai sekarang juga. Artinya, setelah tertangkap dan kini diproseshukumkan, kliennya itu harus memanfaatkan moment tersebut untuk sadar dari perbuatan terkutuk itu.
Apabila Irfandi mengaku menggunakan batu jimat saat mencuri, maka mulai sekarang harus ada komitmen untuk membuang batu jimat itu demi kebaikan diri.
"Saya harap supaya buang batu jimat itu sekarang juga. Batu jimat itu tidak akan membawa Anda menjadi kaya raya. Malah sebaliknya Anda akan susah karena benda jimat tersebut. Saya harap ini harus disadari," ujarnya.
Mendengar pesan tersebut, Irfandi tampak mengangguk-anggukkan kepala. Ia sepertinya sadar bahwa tindakan yang dilakukanya hingga membawanya ke balik jeruji besi, adalah perbuatan karena kekuatan mistik yang bercokol dalam batu jimat pemberian ayahnya.
Hanya saja Irfandi tidak mengungkapkan apakah mau membuang benda jimat tersebut atau tidak. Karena bila hendak dibuang maka hal tersebut harus melewati tata cara (ritual) tersendiri. Dan itu tentunya berhubungan dengan ayahnya sendiri. (*)

Share:

Ini yang Jadi Pertimbangan Kapolres Lembata Kabulkan Permohonan Blasius Dogel Lejap

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penyidik yang menangani kasus kematian Pati Leu di Lapas Kelas III Lembata, telah mengajukan telaahan kepada Kapolres AKBP Janes Simamora, terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum sembilan tersangka, Blasius Dogel Lejap.
"Surat dari penasihat hukum para tersangka sudah kami terima. Penyidik juga sudah mengajukan telaahan dan pertimbangan bagi Kapolres untuk menanggapi surat permohonan penangguhan penahanan para tersangka. Jadi kita tunggu saja perkembangan ke depan," kata Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, kepada Pos-Kupang.Com di Lewoleba, Sabtu (24/3/2018).
Dikatakannya, saat ini Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora masih berada di luar daerah. Kapolres Janes sedang bertugas ke Kupang untuk suatu urusan dinas penting.
Karena itu, lanjut dia, Kapolres Janes belum menanggapi surat permohonan yang diajukan Blasius Dogel Lejap. Meski belum ditanggapi, katanya, tapi penyidik sudah mengajukan telaahan sekaligus pertimbangan tentang perlu tidaknya sembilan tersangka itu ditangguhkan penahanannya.
Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.Com di Mapolres Lembata, menyebutkan, penangguhan penahanan itu masih dalam pertimbangan Kapolres Janes. Kapolres masih memikirkannya secara matang sebelum mengambil keputusan untuk menjawabi surat permohonan penasihat hukum.
Seperti apa pertimbangan kapolres, itu belum diketahui sama sekali. Tapi bila para tersangka ditangguhkan penahanannya, maka ada pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi bila mereka berada di luar tahanan.
Misalnya, para tersangka itu bisa saja melampiaskan emosi kepada para narapidana yang menjadi saksi atas kasus kematian Pati Leu di dalam Lapas Kelas III Lembata.
Apalagi dalam rekonstruksi di Lapas baru-baru ini, para saksi yang adalah terpidana di lapas tersebut juga membantah sejumlah keterangan para tersangka mengenai tindakannya terhadap Pati Leu sebelum korban menemui ajalnya.
Atas informasi tersebut, Syahlan menolak memberikan tanggapan. Dia mengatakan, apa pun pertimbangannya, itu merupakan wewenang Kapolres Janes. Pihaknya tak punya wewenang untuk hal tersebut. (*)
Share:

Kamis, 28 Desember 2017

Prosedur Jika Sertifikat Tanah Hilang


Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997). Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997).
Selain itu, yang perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini (Pasal 59 PP 24/1997):
a.    Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
b.    Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
c.    Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional, disebutkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti, sebagai berikut:
Persyaratan
1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.    Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5.    Fotocopy sertipikat (jika ada)
6.    Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7.    Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Waktu
40 (empat puluh) hari
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
1.    Identitas diri
2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3.    Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5.    Pengumuman di surat kabar
Sebelum memecah sertifikat tersebut, terlebih dahulu Anda mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut atas dasar pewarisan. Dalam Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 dikatakan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, ahli waris wajib menyerahkan kepada Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut:
a.    sertifikat hak yang bersangkutan;
b.    surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
c.    surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Lebih lanjut mengenai prosesnya, dapat dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian setelah itu, dapat dilakukan pemecahan sertifikat berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 48 PP 24/1997. Pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut (Akta Pembagian Hak Bersama). Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan (para ahli waris), satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Lebih rinci mengenai persyaratan untuk pemecahan sertifikat, dapat dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional
Share:

Senin, 20 November 2017

Dinilai menipu, Thomas Tubun di Laporkan ke Polisi

Vinsen Kerong saat diperksa Penyidik Polres Lembata
Pada hari ini Selasa 21/11 di ruang penyidik pidana umum Polres Lembata dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dugaan penipuan dan penggelapan satu batang gading yang dilakukan oleh Thomas Tubun di Desa Jontona -Lembata.

Pemeriksaan saksi ini lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh Hendrikus Hore sebagai korban.

Vinsen Kerong dalam kesaksian menyebutkan bahwa Gading tersebut diberikan sebagai bagian dari kesepakatan adat agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Stanis Zidan Beda terhadap Maria Wilhelmina Pria dilanjutkan ke diversi. Kesepakatan adat tersebut telah dilakukan antara kedua pihak pada 25 Juli silam telah dilakukan secara kekeluargaan namun pada tanggal 26 Juli setelah Gading itu diserahkan, kedua bela pihak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata untuk melakukan diversi, namun pada saat itu pihak korban menolak kesepakatan tertanggal 25 Juli dengan alasan ukuran gading yang diserahkan tidak sesuai dengan ukuran yang diminta.

Kasuspun terus berlanjut hingga sidang dipengadilan dalam perkara No. 2 Pid Sus Anak/ 2017/ PN Lbt yang dalam perkara tersebut Terdakwa Anak Stanis Zidan Beda divonis bersalah dan dipenjara selama 2 tahun 3 bulan.

Lebih lanjut Vinsen Kerong menyebutkan bahwa Thomas Tubun Cs, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk mengambil Gading milik Hendrikus Hore dengan menjanjikan kebebasan bagi anak Stanis Zidan Beda. Tindakan tersebut jelas merugikan Hendrikus Hore karena anak nya harus mendekam di rutan dan mengalami kerugian denda adat berupa satu batang Gading senilai Rp. 85.000.000.

Share:

Selasa, 31 Oktober 2017

Hukuman Bagi Pelaku Pencabulan Anak di Jontona

Blast D. Lejap, SH
Yogi Dulhadi, SH, MH, hakim tunggal dalam sidang perkara pidana pencabulan anak menjatuhkan putusan terhadap anak Umir ( nama samaran ) selama 2 tahun 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar ( nama samaran ) sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata tersebut dalam amar putusan menyebutkan bahwa selama 2 tahun terdakwa dibina di LP Anak di Kota kupang mengingat di Kabupaten Lembata tidak ada LP khusus anak, selain menjalankan masa pembinaan tersebut, terdakwa juga diharuskan menjalani pelatihan kerja dibalai latihan kerja selama 3 bulan.

Perlu diketahui bahwa selama persidangan tersebut cukup alot karena pada upaya damai ( diversi ) ditingkat penyidikan telah mencapai mufakat yaitu denda adat berupa satu batang Gading berukuran dua sarung sebagaimana di atur dalam Perdes Jontona. Meski keluarga pelaku telah menyerahkan denda adat namun keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum kepada pelaku.

Blast D. Lejap, SH Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini menyayangkan tindakan keluarga korban yang tidak mematuhi hasil kesepakatan antara kedua pihak dalam upaya diversi, yang mana dalam kesepakatan tersebut keluarga pelaku telah menyerahkan satu batang gading sebagai syarat kasus tersebut tidak dilanjutkan.

 " kami harap Gading tersebut dikembalikan kepada keluarga pelaku mengingat perkara tersebut diproses dipengadilan dan pelaku telah dihukum, apalagi dalam menjatuhkan putusan, hal tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim" ujar Dogel kepada media ini.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Widya Nugraha, SH menuntut 3 Tahun 6 Bulan.

Terhadap putusan tersebut Penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Share:

Kamis, 12 Oktober 2017

Bruno Gorok Leher Kakaknya Sendiri di Desa Karangora, Kecamatan Atadei-Lembata

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA –
Saksi Maria Beni, saat diperiksa oleh Penyidik Pidum Polres Lembata, Brigpol Eny Tallan. Hadir pula penasehat hukum Blast D. Lejap, SH
Bruno Bawang Henakin (65), oknum warga Desa Karangoa, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, diduga tega menggorok leher Bernadus Tubu (70), kakaknya sendiri.
Atas tindakannya itu, Bruno telah diringkus dan dijebloskan ke sel  Mapolres Lembata.
Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.comdi Polres Lembata, Senin (2/10/2017), menyebutkan, tindakan kriminal yang dilakukan Bruno itu terjadi pada Senin (18/9/2017) lalu. Tapi sampai saat ini polisi belum mengetahui motif di balik pembunuhan tersebut.
Pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik Polres Lembata sedang memeriksa Maria Beni, anak kandung korban, orang pertama yang menemukan jasad Leonardus Boli, Rabu (20/9/2017).
Dalam keterangannya, Maria menuturkan, hari itu ia ditelepon oleh pelaku dan menyampaikan bahwa orang tuanya, Bernadus Tubu sakit keras di kebun, sehingga diminta untuk segera diobati.
Atas telepon tersebut, dirinya pun langsung bergegas ke kebun, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Desa Karangora.
Ketika sampai di kebun, lanjut Maria, ia langsung masuk ke dalam pondok, tempat ayahnya berada.
Tapi betapa terkejutnya tatkala ia melihat ayahnya tidur dalam posisi tertelungkup di atas genangan darah yang telah mengering.
Melihat kondisi itu, tutur Maria, ia mendengar suara Bruno dari luar pondok dengan mengatakan,  jangan sentuh jasad korban sebelum polisi tiba di tempat itu.
“Jangan sentuh jenazah korban sampai polisi datang,” tutur Maria meniru ucapan pelaku.
Mendengar itu, dirinya pun menuruti saja ungkapan tersebut. Setelah itu ia pun langsung mengabarkan kepada warga di Desa Karangora bahwa ayahnya, Bernadus Tubu, ditemukan telah menjadi mayat di dalam pondoknya di kebun sekitar 3 km dari desa itu.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan bahwa korban ditemukan dalam kondisi sangat memrihatinkan.
Tubuhnya berlumuran darah yang sudah mengering dan di bagian lehernya ada bekas gorok benda tajam.
Mata kanan korban juga tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pada mata kanan korban terdapat bekas sayatan benda tajam yang cukup rapi.
Kades Boli Diperiksa
Kepala Desa (Kades) Karangora, Leonardus Boli, menuturkan, dirinya telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lembata terkait kasus tersebut.
“Saya sudah diperiksa satu kali, beberapa jam setelah korban ditemukan,” ujar Kades Boli.
Pemeriksaan pertama, lanjut dia, pada Rabu (20/9/2017). Pemeriksaan kedua, Senin (2/10/2017).
Dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya apakah pernah menyelesaikan masalah yang terjadi antara Bruno Bawang Henakin dan kakaknya Bernadus Tubu.
Pertanyaan itu diajukan polisi, ungkap Boli, lantaran polisi sedang mencari tahu motif di balik tindakan pelaku.
Pasalnya, Bruno tega menghabisi kakaknya, saat keduanya berada di kebun.
Boli menuturkan, pada Senin (18/9/2017) korban sedang menyiapkan kebun menyambut musim hujan yang sudah di ambang pintu.
Saat itu, korban tidak sendirian. Ia juga mengajak beberapa warga lainnya untuk membantunya membersihkan kebun tersebut.
Saat itu, mereka bekerja sambil minum tuak, sebagaimana lazimnya kebiasaan warga saat bekerja gotong royong.
Saat hari hampir malam, mereka pun bergegas pulang. Oknum pelaku juga sama-sama pulang, kecuali korban ingin bermalam di kebun dan tidur di pondok tersebut.
Dari informasi yang diketahuinya, tutur Boli, setelah pulang ke rumah masing-masing pada malam harinya, oknum pelaku tiba-tiba kembali lagi ke kebun.
“Malam itu, pelaku kembali lagi ke kebun, entah kenapa?” ujar Boli.
Dan, pada Rabu (20/9/2017) pagi, warga Desa Karangora heboh oleh informasi yang menyebutkan,  Bernadus Tubu (70) ditemukan telah meninggal dunia di kebun.
“Saya juga sudah diperiksa polisi terkait kasus ini,” ujarnya.
Ini Kasus Ketiga
Pada bagian lain, Kades Leonardus Boli menuturkan, kasus pidana pembunuhan di Desa Karangora itu merupakan peristiwa yang ketiga dalam 30 tahun terakhir.
“Ini kasus yang ketiga. Kasus pertama terjadi tahun 1997,” ujarnya.
Pada saat itu, tutur Kades Boli, Kosta Karang dibunuh oleh Tua, oknum warga desa itu, Kosta Karang dibunuh karena dituduh sebagai suanggi.
Sepuluh tahun berikutnya, tepatnya tahun 2007 silam, lanjut dia, kasus pembunuhan itu terjadi lagi.
Saat itu Petrus Nuban dibunuh oleh Kiwan Lako gara-gara mabuk minuman keras.
Dan, kasus ketiga adalah peristiwa yang terjadi pada Senin (18/9/2017), dimana Bruno Bawang Henakin (65) membunuh kakak kandungnya sendiri, Bernadus Tubu (70).
Kades Boli menuturkan, terhadap tiga kasus pidana tersebut, warga desa setempat juga bertanya-tanya. Pasalnya peristiwa kriminal itu selalu berulang setiap 10 tahun.
Atas kasus tersebut, katanya, tetua adat Desa Karangora juga ingin melakukan semacam ritual adat.
Karena sejak peristiwa pembunuhan pertama tahun 1997 sampai dengan kasus kedua pada tahun 2007 silam, hingga saat ini belum ada semacam ritual adat.
Oleh karena itu, katanya, warga ingin segera dilakukan ritual adat untuk mendinginkan kampung halaman. Warga juga khawatir, jangan sampai kejadian ini terulang kembali pada hari-hari mendatang, atau setidaknya pada 10 tahun ke depan.
Meski demikian, lanjut Kades Boli, pihaknya belum tahu apakah warga serius melakukan seremoni adat atau tidak. Tapi kemungkinan dilakukan seremoni itu sangat kuat karena warga tak ingin kasus seperti itu terulang lagi. (*)

Share: