![]() |
POS-KUPANG.COM/FRANS KROWIN
Wakapolres Lembata, Kompol Riwu Lambertus
|
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Kamis, 19 April 2018
Kapolres Kabulkan Penangguhan Penahanan 9 Tersangka Petugas Lapas Lembata
Blasius Bersuara Tegas dan Keras. Ini yang Dia Minta Kepada Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik
![]() |
| Blasius Dogel Lejap, SH |
Ini yang Jadi Pertimbangan Kapolres Lembata Kabulkan Permohonan Blasius Dogel Lejap
Kamis, 28 Desember 2017
Prosedur Jika Sertifikat Tanah Hilang
Senin, 20 November 2017
Dinilai menipu, Thomas Tubun di Laporkan ke Polisi
![]() |
| Vinsen Kerong saat diperksa Penyidik Polres Lembata |
Pemeriksaan saksi ini lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh Hendrikus Hore sebagai korban.
Vinsen Kerong dalam kesaksian menyebutkan bahwa Gading tersebut diberikan sebagai bagian dari kesepakatan adat agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Stanis Zidan Beda terhadap Maria Wilhelmina Pria dilanjutkan ke diversi. Kesepakatan adat tersebut telah dilakukan antara kedua pihak pada 25 Juli silam telah dilakukan secara kekeluargaan namun pada tanggal 26 Juli setelah Gading itu diserahkan, kedua bela pihak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lembata untuk melakukan diversi, namun pada saat itu pihak korban menolak kesepakatan tertanggal 25 Juli dengan alasan ukuran gading yang diserahkan tidak sesuai dengan ukuran yang diminta.
Kasuspun terus berlanjut hingga sidang dipengadilan dalam perkara No. 2 Pid Sus Anak/ 2017/ PN Lbt yang dalam perkara tersebut Terdakwa Anak Stanis Zidan Beda divonis bersalah dan dipenjara selama 2 tahun 3 bulan.
Lebih lanjut Vinsen Kerong menyebutkan bahwa Thomas Tubun Cs, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk mengambil Gading milik Hendrikus Hore dengan menjanjikan kebebasan bagi anak Stanis Zidan Beda. Tindakan tersebut jelas merugikan Hendrikus Hore karena anak nya harus mendekam di rutan dan mengalami kerugian denda adat berupa satu batang Gading senilai Rp. 85.000.000.
Selasa, 31 Oktober 2017
Hukuman Bagi Pelaku Pencabulan Anak di Jontona
![]() |
| Blast D. Lejap, SH |
Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata tersebut dalam amar putusan menyebutkan bahwa selama 2 tahun terdakwa dibina di LP Anak di Kota kupang mengingat di Kabupaten Lembata tidak ada LP khusus anak, selain menjalankan masa pembinaan tersebut, terdakwa juga diharuskan menjalani pelatihan kerja dibalai latihan kerja selama 3 bulan.
Perlu diketahui bahwa selama persidangan tersebut cukup alot karena pada upaya damai ( diversi ) ditingkat penyidikan telah mencapai mufakat yaitu denda adat berupa satu batang Gading berukuran dua sarung sebagaimana di atur dalam Perdes Jontona. Meski keluarga pelaku telah menyerahkan denda adat namun keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum kepada pelaku.
Blast D. Lejap, SH Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini menyayangkan tindakan keluarga korban yang tidak mematuhi hasil kesepakatan antara kedua pihak dalam upaya diversi, yang mana dalam kesepakatan tersebut keluarga pelaku telah menyerahkan satu batang gading sebagai syarat kasus tersebut tidak dilanjutkan.
" kami harap Gading tersebut dikembalikan kepada keluarga pelaku mengingat perkara tersebut diproses dipengadilan dan pelaku telah dihukum, apalagi dalam menjatuhkan putusan, hal tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim" ujar Dogel kepada media ini.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Widya Nugraha, SH menuntut 3 Tahun 6 Bulan.
Terhadap putusan tersebut Penasehat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kamis, 12 Oktober 2017
Bruno Gorok Leher Kakaknya Sendiri di Desa Karangora, Kecamatan Atadei-Lembata
![]() |
| Saksi Maria Beni, saat diperiksa oleh Penyidik Pidum Polres Lembata, Brigpol Eny Tallan. Hadir pula penasehat hukum Blast D. Lejap, SH |

















